JAKARTA, KOMPAS — Aktivitas media sosial yang dibatasi pasca-pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum pada 21 Mei 2019 mulai normal. Penanggulangan jangka panjang untuk hoaks yang mudah beredar di media sosial pun dilakukan pemerintah agar tidak menjadi pemicu persoalan yang berdampak pada persatuan bangsa.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangarepan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Hadir juga Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
”Hari ini, mulai pukul 12.30 WIB, kami sudah menjalankan normalisasi yang akan dirasakan efektivitasnya di masyarakat sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB. Jadi, semua operator sudah kembali normal semua pada pukul 15.00 WIB,” ujar Samuel.
Kebijakan untuk membatasi layanan media sosial tersebut dilakukan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 22 Mei 2019. Akibat pembatasan itu, masyarakat tidak bisa mengunggah atau mengunduh gambar dan video dari berbagai aplikasi sosial media, termasuk layanan pesan Whatsapp.
Menurut Samuel, kebijakan diambil setelah pihaknya menerima informasi pada 21 Mei 2019 ada indikasi penyebaran konten di media sosial yang berpotensi menyebabkan kondisi keamanan tidak kondusif dan gangguan ketertiban umum. Setidaknya, dalam rentang waktu 21-23 Mei 2019, Kemkominfo menemukan ada 30 hoaks yang dibuat.
”Hoaks itu disebarkan oleh 1.932 URL, baik di Facebook, Instagram, dan Twitter. Masing-masing di Facebook ada 450 URL, Instagram ada 581 URL, Twitter ada 784 URL, dan sisanya lewat fitur lain seperti Linkedin dan lain-lain. Yang pasti, semua tetap kami pantau sampai saat ini demi menjaga kestabilan di masyarakat,” tutur Samuel.
Untuk langkah panjang, pihaknya berencana menerbitkan aturan baru yang kini masih diproses. Ada pula revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang masih bergulir.
Secara paralel, Kemkominfo juga meminta pengelola platform media sosial aktif membersihkan hoaks yang diunggah lewat layanannya.
Samuel menegaskan, ada tiga sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengelola platform apabila tidak mematuhinya, yakni sanksi administrasi, denda, dan penutupan layanan di Indonesia. ”Bahkan bisa dijerat pasal turut serta kalau dia membiarkan pelanggaran itu,” lanjutnya.
Tersangka baru
Dalam kesempatan ini, Dedi juga mengumumkan 11 tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019. Salah satunya adalah Andri Bibir yang disebutkan berperan mengumpulkan benda keras, seperti batu dan paving block, untuk dilemparkan kepada aparat yang bertugas di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu pada 22 Mei lalu.
Andri pun turut dihadirkan dalam jumpa pers ini yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap hoaks yang menginformasikan tewasnya salah satu perusuh atas nama Harun yang merupakan warga Duri Kepa, Jakarta Barat.
Dari informasi itu, Harun disebutkan tewas setelah ditangkap dan dianiaya oleh aparat yang bertugas saat pengamanan 21-22 Mei 2019. Video pemukulan oleh aparat terhadap sosok yang disebut Harun itu pun tersebar di Twitter.
”Ini kami pastikan yang tersebar dalam video tersebut tidak benar alias hoaks. Orang tersebut teridentifikasi adalah tersangka A yang merupakan perusuh alias Andri Bibir. Kami punya bukti dan ada analisis dengan jejak digital,” ucap Dedi.
Selanjutnya, kepolisian pun berupaya melacak oknum penyebar video, foto, dan informasi bohong itu. ”Barang siapa yang membuat viral konten video dan foto yang tidak sesuai dengan fakta itu berarti menyebar hoaks. Kami akan menyelidiki siapa yang memiliki akun yang menyebar kabar tersebut. Ini berbahaya karena dapat memengaruhi pengguna media sosial dan berdampak kebencian,” tutur Dedi.
Dengan demikian, polisi telah menetapkan secara keseluruhan 452 tersangka terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei.
Secara terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, pihaknya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan dari kepolisian terkait para tersangka tersebut. Meski begitu, kejaksaan memilih menunggu dan siap menangani.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.