MK Kembali Jadi Penentu
Prabowo-Sandi secara resmi mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi. MK akan memutus perkara ini paling lambat pada 28 Juni 2019.
JAKARTA, KOMPAS— Mahkamah Konstitusi kembali menjadi penentu hasil pemilihan presiden. Ini terjadi setelah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Seiring dengan jalur konstitusi yang diambil Prabowo- Sandi, komunikasi politik makin intensif dilakukan oleh elite politik untuk membangun kesepahaman dan mendinginkan suasana politik.
Komunikasi itu, kemarin, antara lain dilakukan presiden ke-3 RI, BJ Habibie, dengan datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Habibie, antara lain, mengucapkan selamat kepada Jokowi yang berdasarkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum unggul dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Seusai menemui Habibie, Jokowi juga menyatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah bertemu dengan Prabowo pada Kamis sore. Namun, Jokowi mengaku belum bertemu Kalla untuk mendapat informasi terkait hasil pertemuan yang diinisiasi oleh dirinya dan Kalla tersebut. ”Seharusnya siang tadi, tapi ada acara lain, jadi belum ketemu (Jusuf Kalla),” kata Presiden.
Secara terpisah, Jusuf Kalla menolak berkomentar saat ditanya perihal pertemuannya dengan Prabowo. Selain bertemu dengan Prabowo, Kalla juga bertemu dengan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat pada Kamis malam.
Seusai pemungutan suara Pemilu 2019 pada 17 April lalu, Jokowi telah beberapa kali menyatakan niatnya untuk bertemu dengan Prabowo. Namun, sampai kemarin, pertemuan yang diyakini akan sangat baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dan dapat mendinginkan suhu politik itu belum terwujud.
Jokowi menegaskan, pertemuan di antara elite politik akan terus dilakukan. ”Kalau elitenya rukun, baik-baik saja, di bawah juga, kan, dingin dan sejuk,” tuturnya.
Saat di Istana Kepresidenan, selain mengucapkan selamat kepada Jokowi, Habibie juga meminta agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia terus dijaga. Selain itu, stabilitas, upaya pemerataan kemakmuran, dan masa depan bangsa Indonesia adalah hal yang tak bisa ditawar. ”Jaga, ya,” ujarnya sambil tersenyum.
Secara terpisah, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, juga menyerukan agar seluruh anak bangsa kembali bersatu setelah Pemilu 2019. Saat membacakan seruan tersebut, Rektor UGM Panut Mulyono juga menyampaikan keprihatinannya atas insiden kekerasan yang terjadi setelah penetapan pemenang Pemilu 2019 oleh KPU. Menurut dia, itu terjadi akibat adanya ketegangan di masyarakat selama kampanye.
”Terlalu lama bangsa ini terjebak dalam ketegangan yang tidak perlu hanya karena aspirasi dan preferensi politik yang berbeda. Terlalu besar sumber daya yang telah dicurahkan,” kata Panut.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menyatakan, mekanisme untuk mengungkapkan ketidakpuasan hasil pemilu sudah tersedia, yaitu lewat Mahkamah Konstitusi.
Sengketa
Pasangan Prabowo-Sandi mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden ke MK dengan diwakili oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo. Hashim, yang ditunjuk sebagai penanggung jawab gugatan Prabowo-Sandi, tiba di MK sekitar pukul 22.40 dengan didampingi, antara lain, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Langkah Prabowo mendaftarkan sengketa PHPU ke MK bukan yang pertama kali terjadi. Saat Pilpres 2014, Prabowo, yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga mengajukan sengketa ke MK. Namun, saat itu permohonan mereka ditolak.
Peristiwa tersebut sempat membuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi beberapa kali menyatakan tak akan mengajukan PHPU Pilpres ke MK karena dinilai sia-sia. Namun, pandangan itu belakangan berubah. Bambang Widjojanto mengatakan, pendaftaran sengketa itu merupakan bagian dari upaya penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.
Bambang menuturkan, pihaknya menyerahkan 51 alat bukti kepada MK. Melalui permohonan itu, Prabowo-Sandi berupaya merumuskan apakah ada suatu kecurangan yang bisa dikualifikasikan sebagai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemilu 2019. Namun, dia belum bersedia menyampaikan lebih detail argumentasi kecurangan TSM tersebut. Hal itu, menurut dia, akan disampaikan dalam persidangan.
Wakil Ketua MK Aswanto menambahkan, bukti-bukti yang diungkapkan di dalam persidangan menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara. Ia berharap semua pihak memercayakan mekanisme hukum yang berlaku di MK dan tidak mengambil jalur di luar hukum.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengatakan, KPU menyambut positif pengajuan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Langkah itu memang seharusnya ditempuh oleh setiap peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu.
Dalam tiga hari ke depan, KPU secara internal akan menyiapkan tim hukum guna menghadapi gugatan di MK. ”KPU akan mempersiapkan diri sebaik-baiknya guna menghadapi perselisihan dan persidangan di MK,” tuturnya.
Anggota Bawaslu, M Afifuddin, mengatakan, pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK merupakan jalur konstitusional yang selayaknya ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak puas dengan hasil pemilu.
Panitera MK, Muhidin, mengatakan, kemarin merupakan proses pengajuan permohonan sengketa. Setelah menyerahkan permohonan itu, pasangan Prabowo-Sandi menerima akta penerimaan pengajuan permohonan.
(INA/NCA/REK/SPW/INK)