logo Kompas.id
UtamaPatuhi Putusan MK
Iklan

Patuhi Putusan MK

Oleh
Rini Kustiasih
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1YE4bVTJdSK8GqPTyTFhqhUX8gY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190524_ENGLISH-SENGKETA-PEMILU-DI-MK_D_web_1558715564.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan atas hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa hasil pemilu presiden bersifat final dan mengikat. Kepatuhan mengikuti putusan MK sebagai satu-satunya jalur konstitusional dalam mempersoalkan hasil pemilu merupakan cerminan dari kedewasaan berdemokrasi. Elite diharapkan memberikan teladan baik dalam menyikapi mekanisme hukum yang diatur undang-undang.

MK saat ini melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap permohonan dan bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (24/5/2019) malam. Pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diberi kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti sebelum ataupun di tengah-tengah berjalannya persidangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000