Setelah pengungkapan upaya penyelundupan dari Batam dan Jambi beberapa waktu lalu, kini giliran Dumai yang dijadikan lokasi transit ribuan bibit lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri.
PEKANBARU, KOMPAS Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, Kamis (23/5/2019), menggagalkan penyelundupan 77.000 bibit lobster melalui perairan Dumai. Bibit senilai Rp 11 miliar itu semula akan dibawa ke Selat Malaka dan diterima pembeli dari Malaysia di tengah laut.
Pengungkapan upaya penyelundupan bibit lobster itu diawali kegiatan patroli kapal Hayabusa 308 milik Polri yang dinakhodai Kapten Dunand Situmorang di perairan Sungai Raja. Dalam perjalanan, tim melihat satu kapal kayu mencurigakan.
Pada saat akan diperiksa, seorang di kapal kayu itu langsung menceburkan diri ke sungai dan berenang ke daratan. Polisi tidak mengejar orang itu, yang belakangan diketahui sebagai pemilik lobster, karena fokus terhadap barang bukti.
Saat kapal diperiksa, ditemukan 15 kotak styrofoam berisi 385 kantong plastik, yang setiap kantong plastik terdapat 200 bibit lobster. Am, nakhoda kapal kayu tanpa nama itu, ditahan.
”Kami sudah mengetahui identitas pemilik lobster yang melarikan diri. Inisialnya MS alias Edo. Kami sedang melakukan pengejaran,” kata Direktur Polair Polda Riau Komisaris Besar Badarudin kepada pers, Jumat, di Kantor Balai Karantina Ikan Pekanbaru. Ikut mendampingi dalam jumpa pers Kepala Balai Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulistiyanto dan Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto.
Bibit lobster itu diduga berasal dari wilayah Banten. Hal itu dikaitkan dengan temuan kertas koran yang berfungsi sebagai pelapis di dalam kotak. Dari Banten, benih itu kemudian dibawa ke Riau melalui jalan darat. Dari Riau, bibit akan diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal.
Lokasi transit dan pengiriman bibit lobster itu diduga sengaja dialihkan ke Dumai karena lokasi transit sebelumnya, yakni di Batam dan Jambi, sudah terungkap petugas.
”Kondisi ini membuat kami menjadi lebih siaga. Selama ini kami siaga terhadap penyelundupan sabu dari Malaysia lewat perairan Riau, termasuk Dumai. Ternyata, dari dalam negeri, Dumai dipakai sebagai lokasi untuk mengirimkan sumber daya alam secara ilegal,” kata Badarudin.
Menurut Eko, penyelundupan melalui Dumai merupakan modus baru. ”Ini di luar prediksi kami. Biasanya penyelundupan lewat Batam ke Singapura dengan pasar terakhir di Vietnam,” kata Eko.
Tren penyelundupan bibit lobster kian meningkat karena harga di pasaran cukup tinggi. Bibit lobster jenis pasir harganya mencapai Rp 150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp 200.000 per ekor.
Berang-berang
Di Bali, petugas pengamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis, menggagalkan penyelundupan empat anak berang-berang (Lutra lutra) ke luar negeri. RT (34), penumpang asal Rusia, membawa satwa dilindungi itu dalam koper. Ia juga membawa 10 kalajengking (Scorpiones sp) tanpa dilengkapi dokumen.
”Satwa ini menjadi barang bukti dan kami berupaya menjaga kondisinya agar tetap hidup,” kata Kepala BKSDA Bali Budhy Kurniawan, kemarin.
Upaya penyelundupan satwa dilindungi di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelumnya juga terjadi pada Maret. Kala itu, petugas menggagalkan pengiriman anak orangutan (Pongo pygmaeus) yang juga dibawa penumpang warga Rusia berinisial AZ. (SAH/COK)