Yakin Pilpres Curang, Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan ke MK
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui tim hukumnya menyerahkan permohonan gugatan sengketa pemilihan presiden pada Jumat (24/5/2019) malam. Untuk memperkuat gugatan, permohonan dilengkapi dengan daftar dan 51 alat bukti.
Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terdiri dari delapan pengacara itu tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, sekitar pukul 22.30. Selain delapan kuasa hukum, tim juga didampingi oleh Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Hashim Djojohadikusumo dan Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, permohonan gugatan sengketa itu memuat sejumlah argumentasi untuk menunjukkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis, selama Pemilihan Presiden 2019. Untuk membuktikan argumen tersebut, tim melengkapi permohonan dengan daftar alat bukti beserta 51 alat bukti terkait.
“Bukti yang kami serahkan merupakan kombinasi dari dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” kata Bambang. Ia menolak untuk menjelaskan substansi gugatan, karena menunggu persidangan. Selain itu, pihaknya masih akan menyerahkan alat bukti tambahan ke MK dalam waktu dekat.
Panitera MK yang diwakili oleh Muhidin menerima dokumen permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan BPN. Sebagai bukti keabsahan, dokumen tersebut ditandatangani secara digital oleh panitera MK.
Muhidin menjelaskan, langkah yang ditempuh BPN untuk menggugat hasil pemilu saat ini berada dalam tahap pengajuan permohonan. Pihaknya akan memastikan persyaratan telah dipenuhi, salah satunya menyerahkan dokumen permohonan sebanyak 12 rangkap.
Dokumen itu terdiri dari permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti itu sendiri. Dari sejumlah alat bukti, perlu ada satu unit yang disegel.
“Setelah tahap pengajuan permohonan, kami akan memverifikasi dokumen yang diserahkan BPN,” kata Muhidin. Ia melanjutkan, dokumen akan diregistrasi dan dicatat dalam buku perkara konstitusi pada 11 Juni 2019.
Adapun sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019. Persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pada 17-21 Juni 2019. Pada tahap tersebut, majelis hakim akan memeriksa substansi permohonan gugatan dan meminta keterangan dari pemohon, termohon, dan para pihak.
“Sidang putusan akan dilaksanakan pada 28 Juni 2019,” ujar Muhidin.