Kemendagri: Selesaikan Segera Pembuatan Tata Tertib Pemilihan
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Dalam Negeri mendorong Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubenur DKI Jakarta segera menyelesaikan pembuatan tata tertib pemilihan karena periode anggota DPRD sekarang tinggal lima bulan lagi. Tak hanya itu, DPRD DKI juga diingatkan tidak boleh memilih di luar dua calon yang telah diajukan partai pengusung.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2019), mengatakan, penyusunan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI harus segera diselesaikan agar proses pemilihan tidak mundur terlalu lama. Hal itu penting mengingat periode anggota DPRD DKI sekarang akan habis pada Oktober 2019 mendatang.
"Yang harus dilakukan ke depan adalah segera membuat tata tertib pemilihan. Masa jabatan mau habis masa enggak kelar-kelar, kan, enggak masuk akal. Buat tata tertib paling cuma sebentar, hanya satu bulan," ujar Akmal.
Yang harus dilakukan ke depan adalah segera membuat tata tertib pemilihan. Masa jabatan mau habis masa enggak kelar-kelar, kan, enggak masuk akal. Buat tata tertib paling cuma sebentar, hanya satu bulan.
Ada tiga hal krusial yang perlu diatur, yakni saksi, tata cara memilih, dan tahapan-tahapan pemilihan. Tata tertib itu pun harus merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Akmal menuturkan, jadwal tahapan pemilihan gubernur harus diperhitungkan secara matang agar tidak terlalu mepet dengan masa akhir jabatan anggota dewan. "Ini mengantisipasi agar (pemilihan) tidak sampai terlewat dari masa jabatan (DPRD DKI). Kalau lewat berarti harus bentuk panitia khusus (pansus) baru lagi. Pasti akan stuck (berhenti) lagi prosesnya," kata Akmal.
Pemilihan
Dalam proses pemililhan nanti, Akmal menegaskan, DPRD DKI tak boleh menolak dua calon wakil gubernur yang sudah diajukan, yakni Achmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Sebab, pengajuan kedua nama itu sudah menjadi hak partai pengusung, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, bukan wewenang DPRD.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tetapi memilih salah satu dari dua calon yang diajukan partai pengusung. Di luar dua nama itu tak boleh," ujar Akmal.
Jika ke depan DPRD malah mengganti dua nama itu, menurut Akmal, DPRD DKI bisa melanggar Pasal 176 ayat 2 UU 10 /2016. Pasal itu menyebutkan, dua kandidat calon wakil gubernur merupakan usulan dari partai politik pengusung.
Pada medio Maret 2019, DPRD DKI Jakarta berencana memulai proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pekan ini. Tahapan ini ditempuh setelah berbulan-bulan proses berkutat di seleksi tingkat partai pendukung.
Melalui rapat gabungan dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk pansus dan panitia pemilih (panlih) untuk tahapan selanjutnya pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengajukan nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, keduanya kader PKS, ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedua nama itu sudah diajukan ke dewan untuk memilih satu nama.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Taufik mengatakan, pihaknya berharap pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ini dapat diselesaikan secepatnya tanpa perlu menunggu pemilu selesai.
Menurutnya, masa kampanye anggota DPRD DKI Jakarta yang kembali mencalonkan diri dalam Pemilu tak seharusnya menghambat proses ini (Kompas.id, 11 Maret 2019).
Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta masih mempertanyakan perlunya panitia khusus untuk pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Proses dengan panitia khusus ini dinilai membuat proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan semakin lama (Kompas.id, 15 Maret 2019).