Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta untuk pemilihan wakil gubernur DKI menargetkan, nama pengganti Sandiaga Uno guna mendampingi Gubernur Anies Baswedan sudah didapatkan paling lambat pada akhir Agustus.
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta untuk pemilihan wakil gubernur DKI menargetkan, nama pengganti Sandiaga Uno guna mendampingi Gubernur Anies Baswedan sudah didapatkan paling lambat pada akhir Agustus. Kini, Pansus sedang menyiapkan bermacam alat dan kelengkapan untuk pemilihan, mulai dari tata tertib hingga pembentukan panitia pemilihan.
”Kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa terjadi, maka Agustus sudah ada wagub,” ujar wakil ketua pansus yang merupakan anggota DPRD asal Partai Nasdem, Bestari Barus, Senin (27/5/2019).
Ia memperkirakan, materi-materi seperti tata tertib dan berbagai alat kelengkapan untuk pemilihan sudah selesai pada 19 Juni dan tinggal mendapat persetujuan DPRD.
Kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa terjadi, maka Agustus sudah ada wagub.
Dalam tata tertib, juga akan ditentukan angka kuorum kehadiran anggota Dewan dalam rapat paripurna guna memulai pemilihan, misalnya 50 persen plus satu, dua pertiga, atau bahkan seratus persen. Setelah materi-materi itu, panitia pemilihan mulai bekerja, termasuk mempersiapkan kotak suara. Waktu yang dibutuhkan panitia pemilihan sekitar dua pekan.
Bestari menambahkan, pansus dan panitia pemilihan selama bulan Juli akan berkonsultasi, antara lain, dengan Komisi Pemilihan Umum guna mempelajari teknis pemilihan yang terbaik.
Selain itu, mereka juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan tata tertib pemilihan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian, tersedia waktu antara akhir Juli dan Agustus untuk pelaksanaan rapat paripurna pemilihan wagub.
Bestari memastikan realisasi pemilihan tidak molor dari rancangan waktu tersebut jika hanya terkendala masalah teknis. Namun, jika terjadi masalah politis, ia tidak bisa menjamin.
Ia mencontohkan, di salah satu kabupaten/kota di Jawa Tengah, terdapat peraturan dalam tata tertib bahwa semua partai pengusung wajib menandatangani hasil pemilihan. Dari lima partai, satu partai pengusung tidak menandatangani. Akibatnya, daerah tersebut belum memiliki wakil kepala daerah hingga kini.
Sementara itu, sebagian anggota pansus pemilihan wagub kemungkinan besar tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD periode 2019-2024. Namun, Bestari menjamin, seluruh anggota pansus tetap bekerja keras menyiapkan pemilihan agar berjalan baik.
Bestari termasuk yang kemungkinan terdepak dari kursi anggota Dewan. Bahkan, Ketua Pansus Ongen Sangaji berasal dari Partai Hanura, salah satu partai yang kemungkinan tidak punya wakil pada periode 2019-2024.