logo Kompas.id
UtamaPeta Indikatif Hutan Adat...
Iklan

Peta Indikatif Hutan Adat Diluncurkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I, Senin (27/5/2019), di Jakarta. Peta indikatif ini berasal dari peta hutan adat yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah  dan keputusan kepala daerah.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xZPiBxJ6MtTChEFReDFCHGjs-t8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190527_100235_1558938694.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (27/5/2019), di Jakarta, berfoto bersama para sekretaris daerah dari sejumlah daerah dalam peluncuran peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat fase I, Senin (27/5/2019), di Jakarta. Peta indikatif ini berasal dari peta hutan adat yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah  dan keputusan kepala daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang diundangkan pada 10 Mei 2019 tersebut menyatakan, pengakuan berupa peraturan daerah (perda) diperlukan bagi hutan adat yang berada dalam kawasan hutan negara. Sementara pengakuan hutan adat yang berada di luar kawasan hutan negara bisa melalui perda atau keputusan kepala daerah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000