logo Kompas.id
UtamaAturan Batas Harga Rumah...
Iklan

Aturan Batas Harga Rumah Subsidi Diterbitkan

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OVidHOg0BADopQPBGCihf5yjzY8=/1024x960/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2019-05-27-at-12.43.56_1558943571.jpeg

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai batasan harga rumah subsidi untuk tahun 2019 dan 2020. Namun demikian, kalangan pengembang rumah subsidi khawatir permintaan rumah subsidi lebih besar dibanding anggaran yang tersedia.

Pemerintah telah menerbitkan harga rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Peraturan tersebut diundangkan pada 22 Mei 2019 dan mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada 6 Juni 2019.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000