logo Kompas.id
UtamaEcocide Jadi Masukan Hukum...
Iklan

Ecocide Jadi Masukan Hukum Indonesia

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Th3LaYMELDHonGyPwAqtMGtrDyk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190528_160059_1559049308.jpg
Kompas

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Selasa (28/5/2019) sore, di Jakarta, meluncurkan buku Ecocide Memutus Impunitas Korporasi. Tampak narasumber dalam diskusi buku tersebut (dari kiri) Herlambang P Wiratraman (Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Beka Ulung Hapsara (Komisioner Komnas HAM), Yati Andriyanti (Kontras), M Ridha Saleh (penulis buku dan Walhi Institute), dan moderator Yuyun Harmono (Walhi).

JAKARTA, KOMPAS – Ecocide, istilah yang mengacu kerusakan ekologis sangat masif, berskala besar, dan sulit terpulihkan, didorong jadi diskursus dalam penguatan konstruksi hukum nasional. Hal itu dilatarbelakangi berbagai kasus kerusakan dan kejahatan lingkungan oleh korporasi yang tak tersentuh oleh konstruksi hukum nasional saat ini.

Dalam diskusi dan peluncuran buku “Ecocide Memutus Impunitas Korporasi”, Selasa (28/5/2019) di Kantor Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jakarta, ecocide didorong untuk menjadi masukan dalam revisi atau amandemen UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perumusan teknis terkait elemen-elemen maupun definisi ecocide sendiri secara hukum akan menjadi pekerjaan rumah pakar hukum, pegiat lingkungan, pemerintah maupun penegak hukum.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000