Kementerian Dalam Negeri mengingatkan DPRD DKI Jakarta untuk tidak boleh memilih wakil gubernur DKI di luar dua calon yang telah diajukan partai pengusung.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri mendorong Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta segera menyelesaikan pembuatan tata tertib pemilihan karena periode anggota DPRD sekarang tinggal lima bulan lagi. Tak hanya itu, DPRD DKI diingatkan tidak boleh memilih di luar dua calon yang diajukan partai pengusung.
”Yang harus dilakukan ke depan adalah segera membuat tata tertib pemilihan. Masa jabatan mau habis masa enggak kelar-kelar, kan, enggak masuk akal. Buat tata tertib paling cuma sebentar, hanya satu bulan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5/2019).
Hal itu penting mengingat periode anggota DPRD DKI sekarang akan habis pada Oktober 2019.
Ada tiga hal krusial yang perlu diatur, yakni saksi, tata cara memilih, dan tahapan pemilihan. Tata tertib harus merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Akmal menuturkan, jadwal tahapan pemilihan gubernur harus diperhitungkan secara matang agar tidak terlalu mepet dengan masa akhir jabatan anggota Dewan. ”Kalau lewat, berarti harus bentuk panitia khusus (pansus) baru lagi. Pasti akan stuck (berhenti) lagi prosesnya,” kata Akmal.
Kalau lewat (masa akhir jabatan anggota Dewan saat ini) berarti harus bentuk panitia khusus (pansus) baru lagi. Pasti akan stuck (berhenti) lagi prosesnya. (Akmal)
Pemilihan
Dalam pemilihan nanti, Akmal menegaskan, DPRD DKI tak boleh menolak dua calon wakil gubernur yang sudah diajukan, yakni Akhmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Sebab, pengajuan kedua nama itu sudah menjadi hak partai pengusung, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra, bukan wewenang DPRD.
”Tugasnya DPRD itu bukan menolak, melainkan memilih salah satu dari dua calon yang diajukan partai pengusung. Di luar dua nama itu tak boleh,” ujar Akmal.
Tugasnya DPRD itu bukan menolak, melainkan memilih salah satu dari dua calon yang diajukan partai pengusung. Di luar dua nama itu tak boleh. (Akmal)
Jika ke depan DPRD malah mengganti dua nama itu, menurut Akmal, DPRD DKI bisa melanggar Pasal 176 Ayat 2 UU No 10/2016. Pasal itu menyebutkan, dua calon wakil gubernur merupakan usulan dari partai politik pengusung.
Pada medio Maret 2019, DPRD DKI Jakarta berencana memulai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pekan ini. Tahapan ini ditempuh setelah berbulan-bulan proses berkutat di seleksi tingkat partai pendukung.
Melalui rapat gabungan dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk pansus dan panitia pemilih (panlih) untuk tahapan selanjutnya pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.
Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya mengajukan nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, keduanya kader PKS, ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kedua nama itu sudah diajukan ke Dewan untuk memilih satu nama.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Taufik mengatakan, pihaknya berharap pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta ini dapat diselesaikan secepatnya tanpa perlu menunggu pemilu selesai.
Akhir Agustus
Pansus DPRD DKI Jakarta untuk pemilihan wakil gubernur menargetkan nama pengganti Sandiaga Uno untuk mendampingi Anies Baswedan didapatkan paling lambat akhir Agustus. Kini, pansus menyiapkan bermacam alat dan kelengkapan untuk pemilihan, mulai dari tata tertib hingga pembentukan panitia pemilihan.
”Kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa terjadi, Agustus sudah ada wagub,” kata wakil ketua pansus yang merupakan anggota DPRD asal Partai Nasdem Bestari Barus, Senin. Ia memperkirakan, materi-materi seperti tata tertib dan berbagai alat kelengkapan untuk pemilihan selesai pada 19 Juni dan tinggal mendapat persetujuan DPRD.
Kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa terjadi, Agustus sudah ada wagub. (Bestari)