JAKARTA, KOMPAS Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) nonaktif Sofyan Basir ditahan di Rumah Tahanan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/5/2019) malam. Sofyan ditahan seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Sofyan baru tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.00 seusai diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi kapal pembangkit listrik. Setelah menjalani pemeriksaan di KPK selama 4,5 jam, Sofyan turun dengan mengenakan rompi oranye. Dia ditahan KPK.
”Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK K4, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setelah keluar dari lobi Gedung KPK, Sofyan hanya memohon doa. Ia segera masuk ke mobil tahanan. Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Susilo Aribowo, menyayangkan penahanan yang dilakukan di akhir bulan Ramadhan.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 pada 23 April 2019. Dalam tuntutan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Sofyan disebut kerap bertemu dengan Eni, Kotjo, dan Idrus, yang salah satunya membahas PLTU Riau-1.
Sementara itu, pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1 masih berlanjut untuk mendalami kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dan dugaan keterlibatan Sofyan dalam proses menuju kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Pada Senin, ada lima saksi yang diagendakan diperiksa.
Mengenai praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susilo mengatakan, kliennya sudah mencabut permohonan praperadilannya. Namun, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan soal pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Sofyan.
Pengadaan kapal
Di Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman menyampaikan status Sofyan untuk perkara yang ditangani pihaknya masih sebagai saksi. Pemeriksaan pada Senin kemarin juga merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Jumat pekan lalu.
”Untuk diketahui, penyidikan perkara ini berjalan beberapa minggu lalu, berkaitan dengan pengadaan kapal pembangkit listrik sekaligus dengan persoalan bahan bakar. Sudah diperiksa 32 saksi, tim tinggal mengevaluasi dan dalam waktu tidak lama akan ada kelanjutan,” ujar Adi.