logo Kompas.id
UtamaMK Diminta Konsisten
Iklan

MK Diminta Konsisten

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_IaUYQyWMxByRk649wIoko8bBD8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fkompas_tark_23994799_17_0.jpeg
Kompas

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pandangan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6). Sidang ini antara lain membahas tentang wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan susunan kepengurusan partai politik.

Tim Jokowi-Amin minta MK konsisten mengikuti UU dan peraturan MK dalam menangani sengketa pilpres. Sementara pihak Prabowo-Sandi minta MK jangan jadi kalkulator semata.

JAKARTA, KOMPAS  - Mahkamah Konstitusi diminta konsisten dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam peraturan itu secara tegas disebutkan, pokok permohonan dalam perkara PHPU adalah kesalahan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000