logo Kompas.id
UtamaRatusan Pemda Belum Punya...
Iklan

Ratusan Pemda Belum Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok

Pemberlakuan insentif dan disinsentif ke daerah yang menurut rencana dimulai tahun 2020 diharapkan bisa mendorong perhatian pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1XAQhdGqaaadBLRMLJ50laAH-ec=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20180119jum-kampanye-anti-rokok-6.jpg
Kompas/Jumarto Yulianus

Pengunjung menara pandang wisata, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melintas di samping baliho kawasan tanpa rokok, Jumat (19/1).

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 205 kabupaten/kota belum memiliki peraturan daerah kawasan tanpa rokok. Sementara dari 309 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda, hanya 29 daerah di antaranya yang sudah betul-betul merealisasikannya. Pemberlakuan insentif dan disinsentif ke daerah diharapkan bisa mendorong perhatian pemerintah daerah untuk menerapkan kawasan tanpa rokok.

Kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Kawasan ini diartikan ruangan atau area yang dilarang untuk merokok, memproduksi rokok, menjual, mengiklankan, ataupun mempromosikan produk tembakau.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000