Polisi Tangkap Pria ”Bule” Penghina Presiden Joko Widodo
Polisi Unit Siber Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jerry D Gray (59) karena menghina Presiden Joko Widodo serta menyebarkan berita bohong melalui video. Jerry D Gray ditangkap di rumahnya yang di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019). Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi Unit Siber Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jerry D Gray (59) karena menghina Presiden Joko Widodo dan menyebarkan berita bohong melalui video. Jerry D Gray ditangkap di rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019). Saat ini polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu.
Video itu viral saat terjadi aksi massa menolak hasil pemilihan umum yang berbuntut kerusuhan pada 22 Mei. Dalam video itu, Jerry mengatakan bahwa pemerintahan Joko Widodo telah disusupi paham komunis.
Berikut petikan kata-kata Jerry dalam videonya, ”Sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia mau diambil negara ini untuk dia punya sendiri. Rakyat Indonesia bukan Muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju sampai negara ini jujur lagi sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang. Yang sekarang sudah jujur tidak benar, dia harus mundur dan juga harus kena hukum dia enggak ikut konstitusi Indonesia”.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, Jerry mengunggah video tersebut pada 22 Mei. Saat itu, ia sedang berada di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan temannya. Video itu direkam oleh temannya yang kini masuk daftar pencarian orang.
”Mereka (Jerry dan temannya) merekam video yang berisi berita bohong yang tidak pasti dan berlebihan atau pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran dalam masyarakat,” ucap Hengki.
Jerry merupakan pria kelahiran Jerman dan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat. Pada tahun 2011, ia beralih menjadi warga negara Indonesia. Ia pernah menjadi tentara Amerika Serikat dan bertugas di Arab Saudi. Dalam penugasannya itu, ia mempelajari ajaran Islam dan memeluk keyakinan tersebut. Pada tahun 1985, ia masuk ke Indonesia.
Hengki menyebutkan, dalam pemeriksaan, Jerry mengaku membuat video tersebut karena menyaksikan video anggota Brigade Mobile Polri dari China yang juga sempat viral. Ia merasa kecewa karena Indonesia seperti akan dijajah negara lain. ”Penyidik masih mendalami motifnya melakukan tindakan tersebut, termasuk keterkaitan dengan kelompok tertentu,” katanya.
Jerry diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946 tentang Peraturan Pemidanaan, dan Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menambahkan, Jerry menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat, berdasarkan suku, agama, dan ras, berita bohong, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.