Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bersama dua stafnya, dalam Operasi Tangkap Tangan. Saat ini tiga pejabat itu menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram bersama dua stafnya, dalam Operasi Tangkap Tangan. Saat ini tiga pejabat itu menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta.
Kepala Subbagian Tata Usaha Imigrasi Mataram, Denny Chrisdian, Selasa (28/5/2019) di Mataram, Lombok, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pejabat tersebut. Selasa pagi KPK menyegel ruang kerja dan rumah dinas Kepala Kantor Imigrasi, ruang Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), dan Ruang BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Kantor Imigrasi Mataram.
Mereka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) itu adalah Kurniadie (Kakanim), Yusrian Fazrin (Kasi Kepala Seksi Inteldakim) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Mataram, Ayyub Abdul Muqsith. Mereka ditangkap dalam waktu berbeda, seperti Yusrian Senin (27/5/2019) pukul 10.00 wita, ketika sedang berada di sebuah hotel di Mataram.
Kemudian Kurniadie ditangkap di rumah dinasnya Kamis (28/5/2019) sekitar pukul 02.00 wita. “Kalau yang pak Ayyub Abdul, dia adalah PPNS di Imigrasi, biasanya ia melekat pada pimpinan kantor,” kata Denny.
Terkait materi pemeriksaan kepada tiga pejabat Imigrasi Mataram itu, Denny mengatakan, merupakan kewenangan KPK. “Silakan rekan-rekan media langsung menanyakan kepada KPK terkait apa latar belakang dan motif mereka ditangkap. Sekali lagi, itu bukan ranah kami untuk menjawabnya,” ucapnya.
Kendati terjadi penangkapan tiga pejabat itu, pelayanan paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing di kantor Imigrasi Mataram berjalan normal. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM provinsi NTB menunjuk Rachmat Gunawan (Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian) selaku Pelaksana Harian (Plh) Kakanim Mataram untuk menjalankan tugas rutin Kantor Imigrasi itu.
Plh Kakanim Mataram, Rachmat Gunawan, juga belum mengetahui pasti perihal alasan penangkapan tiga pejabat itu. Ia hanya mengatakan ada kendala soal sistem pelayanan berupa perangkat elektronik. Hal ini menjadikan pengurusan paspor dan izin tinggal terlambat diselesaikan. “Yang seharusnya selesai sehari, namun karena kesisteman itu, pengurusan izin tinggal menjadi molor,” tuturnya.
Denny berharap agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap tiga pejabat teras itu yang masih dalam proses pemeriksaan, belum ada keputusan hukum tetap. “Kami juga sebagai bawahannya masih menghormati dan menunggu status hukum pada ketiganya,” tandas Denny.
Kepala Urusan Umum Kantor Imigrasi Mataram, Dewa Made Windusala mengaku, memperoleh kabar penangkapan terhadap tiga pejabat itu dari petugas penjaga malam yang bertugas Selasa (28/5) dini hari tadi. "Makanya saya datang ke kantor karena kaget. Sampai ketiganya ditangkap, saya belum tahu apa persoalan dan musyababnya,” kata Made.
Kurniadie sejak menjabat Kakanim Mataram November 2018 lalu, tidak ada persoalan dengan jajarannya. “Wajarlah saya kaget jika beliau (Kurniadie) ditangkap KPK,” ungkap Windusala yang menjadi Karyawan Kantor Imigrasi Mataram selama 32 tahun.