Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Toleransi untuk Penyalahgunaan Wewenang
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan ada empat pejabatnya yang ditangkap KPK atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara izin tinggal warga negara asing. Proses hukum terhadap para pejabat ini didukung karena penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan ada empat pejabatnya yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara izin tinggal warga negara asing. Proses hukum terhadap para pejabat ini didukung karena penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie, Rabu (29/5/2019), di Jakarta, memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi serta wewenang yang telah ditetapkan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran ataupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi,” kata Ronny.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat terhadap sejumlah petugas Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan pihak swasta atas dugaan praktik suap penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing.
Ronny membenarkan bahwa ada empat petugas Imigrasi yang ditahan KPK dan Polda NTB terkait penyalahgunaan wewenang tersebut.
Atas dugaan ini, dua pejabat Imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa malam. Kedua pejabat itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin.
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer, Liliana Hidayat, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap.
Ronny mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Koordinasi antara Ditjen Imigrasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan inspektorat kementerian juga akan terus dilakukan, kata Ronny.
”Koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai,” kata Ronny.
Perkara ini berawal dari penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing yang hendak ditindak oleh Kantor Imigrasi Mataram. Liliana akhirnya menyepakati jumlah uang untuk menghentikan perkara Rp 1,2 miliar. Adapun uang yang disita dalam penangkapan Senin malam hingga Selasa pagi itu Rp 85 juta.