KPU akan dibantu lima firma hukum untuk menghadapi perkara sengketa pemilu di MK. Tim hukum KPU itu mulai menyiapkan bukti-bukti.
JAKARTA, KOMPAS - Tim hukum yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum untuk mendampingi dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi saat ini tengah mencermati berkas permohonan yang diajukan baik oleh calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPD, maupun partai politik.
Tim hukum KPU pun mulai menyiapkan tanggapan atas permohonan dan dalil hukum pemohon serta bukti-bukti bantahannya. Lima firma hukum akan mewakili KPU.
Kelima firma hukum itu adalah AnP Law Firm, yang akan menangani sengketa pemilu presiden serta gugatan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Berkarya; Master Hukum & Co menangani gugatan calon anggota DPD; HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh; Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Aceh; serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo, dan SIRA.
Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, Selasa (28/5/2019), di Jakarta, mengatakan, penunjukan lima firma hukum itu dilakukan melalui proses lelang layanan pengadaan secara elektronik. KPU memastikan pengacara dalam lima firma hukum itu berpengalaman menangani sengketa di MK.
Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menuturkan telah berkoordinasi dengan KPU guna menangani perkara sengketa. Bersama dengan firma hukum lainnya, pihaknya memeriksa perkara dan berkas yang telah dikirimkan MK ke KPU.
Hasil kajian sementara HICON Law & Policy Strategic, sengketa yang diajukan parpol terkait raihan dan selisih suara para calegnya. Sebagian sengketa berkait dengan perolehan suara sesama caleg dari parpol yang sama, dan ada pula yang berkaitan dengan selisih perolehan suara caleg dari parpol yang berbeda.
Menurut Hifdzil, tidak ditemukan adanya sengketa pileg yang memakai dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Politik uang
Kemarin, Bawaslu merilis laporan resmi dengan judul ”Data Pelanggaran Pemilu Tahun 2019: 28 Mei 2019”. Dalam laporan itu disebutkan, sejauh ini ada 25 putusan perkara politik uang dengan 24 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan satu perkara dalam proses banding.
Perkara politik uang tersebut masing-masing tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, NTB, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Gorontalo. Selain itu, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat, Bangka Belitung, dan NTT.
Hingga 28 Mei 2019 sudah ada 15.052 temuan dan laporan yang telah diproses. Adapun laporan dugaan pelanggaran yang diterima sebanyak 1.581 laporan dan 14.462 temuan dugaan pelanggaran.