Pemkab Temanggung Akan Dirikan Posko Pengawasan Tembakau
Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan mendirikan posko pengawasan perdagangan tembakau di setiap gudang pabrik rokok. Posko ini nantinya akan membantu menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari aktivitas penjualan tembakau pada musim panen.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan mendirikan posko pengawasan perdagangan tembakau di setiap gudang pabrik rokok. Posko ini nantinya akan membantu menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari aktivitas penjualan tembakau pada musim panen.
”Posko ini nantinya akan siap menerima dan menyelesaikan setiap laporan atau keluhan terkait tembakau,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung Masrik Amin Zuhdi, Rabu (29/5/2019).
Posko ini akan mulai didirikan pada musim panen tahun ini. Setiap tahun, musim panen raya tembakau berlangsung Agustus-September.
Masrik mengatakan, pendirian posko didasari oleh pertimbangan banyak petani mengeluhkan tentang tata niaga tembakau yang buruk. Terlalu banyak tembakau dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Temanggung sehingga banyak tembakau hasil panen dari petani lokal Temanggung justru tidak terbeli.
Dari data yang dihimpun Dinas Pertanian dan Kabupaten Temanggung, volume total produksi tembakau Kabupaten Temanggung hanya sekitar 10.000 ton per tahun. Volume hasil panen ini masih jauh di bawah kebutuhan pabrik rokok yang mencapai 15.000-17.000 ton per tahun.
Dalam realisasi di lapangan, volume tembakau yang beredar selama musim panen melambung jauh di atas angka produksi dan permintaan pabrik rokok.
”Setiap tahun, volume tembakau yang beredar di pasaran Kabupaten Temanggung mencapai 21.000-25.000 ton dan lebih dari separuhnya berasal dari luar Kabupaten Temanggung,” ujarnya.
Tidak hanya dari daerah-daerah sekitar Jawa Tengah, tembakau yang berasal dari luar Kabupaten Temanggung tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat dan terbanyak berasal dari Jawa Timur, seperti Jember, Banyuwangi, dan Probolinggo.
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan posisi tawar petani terhadap pabrikan, Masrik mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas tembakau lokal. Terkait hal itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung terus berupaya memproduksi bibit lokal dan setiap tahun selalu mendistribusikan 160 kilogram bibit tembakau lokal kepada petani.
Setiap tahun, volume tembakau yang beredar di pasaran Kabupaten Temanggung mencapai 21.000-25.000 ton dan lebih dari separuhnya berasal dari luar Kabupaten Temanggung.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Temanggung juga akan terus mendampingi petani agar mereka bisa meningkatkan produktivitas tembakau. Saat ini, rata-rata produktivitas tembakau mencapai 0,7-0,8 ton tembakau rajang per hektar. Namun, produktivitas tersebut berpotensi untuk dinaikkan menjadi 1,2 ton tembakau rajangan per hektar.
Sementara itu, sebagian petani di Kabupaten Temanggung mengeluhkan bahwa sebagian besar masalah dalam tata niaga biasanya justru terjadi di luar gudang, antara pedagang dan petani. Sebagian besar petani tidak menemui masalah dengan pabrik karena mereka sendiri tidak memiliki akses untuk mengantarkan tembakau langsung ke gudang.
Tuhar, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Kledung, mengatakan, untuk masuk ke gudang pabrik, tembakau petani harus melalui perantaraan satu atau dua pedagang terlebih dahulu. Dari transaksi dengan para pedagang tersebut, petani biasanya kerap tidak mendapatkan pembayaran sesuai yang dijanjikan sebelumnya.
”Dari total uang Rp 10 juta, misalnya, uang yang diberikan Rp 1 juta atau 2 juta saja. Sisa uang dijanjikan akan dibayar menyusul setelahnya. Namun, dalam kenyataan, sisa uang tersebut tidak pernah dibayarkan,” ujarnya.
Nuryadi (55), petani di Desa Rejosari, Kecamatan Bansari, mengatakan, dirinya pun tidak bisa lagi mengingat berapa kali dia menjadi korban penipuan pedagang. Dia pernah menagih, tetapi pada akhirnya dia cuma bisa pasrah dan menerima hal itu sebagai konsekuensinya selaku petani.