Sembilan Pengeroyok Ajun Komisaris Aditya Jadi Tersangka
Pengeroyokan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri Ajun Komisaris Aditya terjadi dua hari sebelum Aditya menjabat Kepala Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Jateng. Jumlah sembilan tersangka masih bisa bertambah.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYO
·3 menit baca
WONOGIRI, KOMPAS — Kepolisian Resor Wonogiri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ajun Komisaris Aditya Mulya Ramadani, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri, Jawa Tengah. Pengeroyokan terjadi dua hari sebelum Aditya menjabat Kepala Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Jateng. Jumlah tersangka tersebut masih bisa bertambah.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Agus Triatmaja mengatakan, sembilan tersangka adalah DFR, AP, P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN. Delapan tersangka ditahan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur. ”Untuk tersangka mungkin bisa bertambah dari sembilan yang sudah ditetapkan itu,” katanya di Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
Pengeroyokan terhadap Ajun Komisaris Aditya terjadi pada Rabu (8/5/2019) malam di Sudimoro, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Saat itu, Aditya sedang berupaya menghalau massa dari kelompok perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang ingin balas dendam kepada kelompok perguruan silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Winongo.
”Pak Kasatreskrim (Ajun Komisaris Aditya) saat berada di TKP (tempat kejadian perkara) dikira orang yang dicari, yaitu kelompok (PSH) Winongo sehingga menjadi sasaran (pengeroyokan). Padahal, Kasatreskrim tujuannya ingin menghalau massa agar jangan sampai terjadi pertemuan massa dua kelompok itu,” kata Agus.
Menurut Agus, Ajun Komisaris Aditya bersama seorang polisi lain saat itu mengendarai mobil. Keduanya terpisah dengan pasukan pengurai massa PSHT. Melihat ada pergerakan massa PSHT di lokasi lain, Aditya berinisiatif menghalau massa dengan turun dari mobil. Polisi lain hendak memarkirkan kendaraan.
Saat itulah Aditya justru dikira sebagai anggota PSH Winongo sehingga langsung dikeroyok. ”Para pelaku tidak mengetahui yang bersangkutan polisi karena menggunakan pakaian preman,” ujarnya.
Para pelaku memukul menggunakan bambu, kayu, dan tangan kosong. Agus mengatakan, kondisi Aditya yang saat ini dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura sudah semakin membaik. Meskipun demikian, Aditya masih koma. ”Hari ini dipindahkan dari ICU ke ruang perawatan,” katanya.
Sebelum peristiwa terjadi ada pesan di grup Whatsappanggota PSHT untuk datang ke titik kumpul di Nglarangan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri. Mereka berniat balas dendam terhadap kelompok PSH Winongo.
Kedua kelompok perguruan silat ini sudah lama berseteru. Dari Nglarangan, massa bergerak ke beberapa tempat lain. ”Dalam proses pergerakan, kelompok massa ini melakukan perusakan dan juga menganiaya Kasatreskrim,” katanya.
Pengeroyokan itu terjadi dua hari sebelum Ajun Komisaris Aditya melakukan serah terima jabatan sebagai Kapolsek Semarang Tengah.
Selain sembilan tersangka pengeroyokan Aditya, polisi juga menetapkan 16 tersangka kasus perusakan dan melawan petugas. Tersangka, antara lain, merusak tugu lambang PSH Winongo, pos siskamling, dan rumah warga. ”Semuanya ada 25 tersangka. Dari 25 itu, 15 tersangka ditahan dan 10 tersangka tidak ditahan karena di bawah umur,” katanya.
Salah satu tersangka, AP (26), mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang dikeroyok itu polisi. Ketika itu, Aditya sedang berada di tengah-tengah massa PSHT, lantas ada yang meneriakinya ”STK” (Sedulur Tunggal Kecer atau PSH Winongo). Massa yang sudah emosi langsung mengeroyok korban.
”Sebab, sehari sebelumnya, anggota kami ada yang dikeroyok di Jatiroto (Wonogiri), infonya (pelaku pengeroyokan) dari massa (PSH) Winongo,” katanya.