Setelah Dugaan Makar, Kivlan Tersangkut Kasus Senjata Api Ilegal
Selain menjadi tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen kini tersangkut kasus baru. Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain menjadi tersangka kasus dugaan makar, Kivlan Zen kini tersangkut kasus baru. Bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Rabu (29/5/2019) sore di Jakarta, mengatakan, Kivlan telah menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dedi mengatakan, laporan dugaan makar diterima Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Adapun laporan kepemilikan senjata api ilegal diterima Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sehingga setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan dibawa ke Polda Metro Jaya.
”Untuk Pak KZ, ini ada dua laporan. Laporan yang ditangani Bareskrim Polri adalah masalah tindak pidana makar. Satu laporan lagi diterima Polda Metro Jaya untuk kepemilikan senjata api ilegal. Selesai masalah makar, tidak tertutup kemungkinan (Kivlan) akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya,” tutur Dedi.
Kivlan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ayat ini berbunyi, siapa pun menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal dua puluh tahun.
Sebelumnya, Kivlan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus dugaan makar, Selasa, 28 Mei. Keesokan harinya, Rabu pukul 10.30 WIB, Kivlan tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, pada Rabu sore, Kivlan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya karena kasus kepemilikan senjata ilegal.
Dedi mengatakan, keputusan untuk langsung menahan Kivlan tergantung dari penyidik Polda Metro Jaya. Penahanan setelah pemeriksaan dapat langsung dilakukan karena ancaman hukuman yang dihadapi Kivlan—baik makar maupun kepemilikan senjata api ilegal—lebih dari 5 tahun penjara.
Sampai saat ini, belum diketahui apakah ada hubungan antara Kivlan dan komplotan yang berencana membunuh sejumlah pejabat negara menggunakan senjata api ilegal. Dedi menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami setiap kasus.
Siap ditahan
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ajakan makar yang disampaikan dalam sebuah pertemuan di Tebet, Jakarta Selatan, awal Mei 2019.
Dedi mengatakan, alat bukti permulaan yang sudah dihimpun oleh polisi adalah beberapa saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, rekaman, dan juga saksi ahli pidana serta saksi ahli informasi dan transaksi elektronik.
Ditemui saat tiba di Bareskrim Polri, Kivlan menyatakan dirinya telah siap apabila langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
”Itu, kan, haknya penyidik. Jadi saya tidak ada masalah. Kita serahkan sama penyidik. Apabila dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam (ditahan), itu saya terima,” kata Kivlan yang didampingi pengacaranya, Djudju Purwantoro.
Menurut Djudju, tuduhan polisi tidak berdasar karena apa yang dilakukan Kivlan tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dan Pasal 163 bis juncto Pasal 107 KUHP.