Bank Indonesia menginisiasi pembentukan ”data hub” sebagai penampung data transaksi pembayaran dari masyarakat. Inisiasi ini bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air serta memitigasi penyalahgunaan data digital milik masyarakat.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bank Indonesia menginisiasi pembentukan ”data hub” sebagai penampung data transaksi pembayaran dari masyarakat. Inisiasi ini bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air serta memitigasi penyalahgunaan data digital milik masyarakat.
Data hub adalah kumpulan data dari berbagai sumber yang diorganisasikan untuk distribusikan dan dibagikan kembali sesuai kebutuhan
Rencana ini dituangkan Bank Indonesia (BI) ke dalam Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. BI menjabarkan inisiatif utama yang akan dilakukan di mana salah satunya adalah pengembangan data nasional beserta infrastrukturnya.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Erwin Haryono mengatakan, bank sentral memiliki ide agar data yang selama ini dimiliki korporasi atau swasta dapat ditarik ke ranah publik. Data ini juga dapat dipakai oleh semua pihak, termasuk institusi pemerintah, sebagai regulator.
”Ini dapat menjadi dorongan bagi transformasi ekonomi digital yang cepat. Manfaatnya juga akan dirasakan otoritas pengambil kebijakan,” kata Erwin saat dihubungi Kamis (30/5/2019).
Inisiatif ini, kata Erwin, harus dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri terkait. BI tidak memiliki target waktu pembangunan data hub tersebut saat ini karena bank sentral masih harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Sebagai contoh dari pengembangan data hub, lanjut Erwin, adalah model bisnis Alibaba yang berhasil berkembang dengan pengelolaan data dari produk e-commerce, Alipay, sehingga perusahaan ini bisa masuk ke pasar keuangan.
Namun, sebelum data hub dikembangkan, pengembangan terhadap identitas digital yang tepercaya atau trusted Digital ID harus dilakukan terlebih dulu. Digital ID ini merupakan identitas tunggal yang berbentuk kode unik bagi setiap individu.
”Hanya dengan menggunakan Digital ID, kita bisa melihat aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar Erwin.
Regulasi
Infrastruktur data hub, menurut Erwin, perlu memiliki aturan yang mengatur terkait dengan keamanan penggunaan data tersebut. Jika di Eropa, aturan data proteksi ini dikenal dengan nama General Data Protection Regulation (GDPR).
Di Indonesia, legal basis seperti ini belum tersedia. Sebelum membentuk data hub, aturan yang jelas harus dibuat terlebih dulu.
”Kami yakin ini adalah sesuatu yang berguna bagi semua karena untuk percepatan dari transformasi digital tadi. Ini adalah inisiatif yang kami buat, tetapi kami paham BI tidak bisa bekerja sendirian.”
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, kegunaan data hub sangat besar selain untuk pencatatan dan pengawasan sistem pembayaran. Kumpulan data dalam data hub tersebut dapat menciptakan model-model bisnis baru ke depannya karena datanya berbentuk data granular.
Oleh sebab itu, BI memandang pentingnya kebijakan yang komprehensif terkait dengan pengembangan data hub, termasuk aturan yang melindungi data masyarakat
”Penggunaan data ini akan menjadi sumber ekonomi baru. Makanya, dikenal dengan big data. Di dalam big data ada artificial intellegence atau machine learning,” ujarnya.