logo Kompas.id
UtamaLibatkan Organisasi Masyarakat...
Iklan

Libatkan Organisasi Masyarakat Sipil dalam Pembahasan DIM

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pB2JW-2kq6sHG6GxPWlmOj2sUYY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190427_110907_1556347078.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Perkumpulan Women’s March Jakarta berunjuk ras di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). Mereka mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus memastikan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas di DPR mengakomodasi kepentingan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sipil dalam diskusi dan pembahasan substansi materi rancangan undang-undang itu sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan nanti benar-benar menjadi terobosan hukum di Indonesia.

Karena itu, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) mengingatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (PPPA) selaku leading sector atau kementerian yang memimpin proses rancangan undang-undang itu agar tidak mengabaikan partisipasi publik.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000