logo Kompas.id
UtamaSistem Ganjil-Genap Tidak...
Iklan

Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama libur Lebaran. Pemberlakuan ini dilakukan karena lalu lintas di Jakarta selama libur Lebaran tidak seramai hari biasa. Adapun langkah ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 9 Juni 2019.

Oleh
Aguido Adri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5BDlcjXtrau8YBA2zpX64R7LYRc=/1024x644/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190530_141302_1559203066.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Situasi lalu lintas di perempatan Slipi Petamburan terpantau lancar, Kamis (30/5/2019). Pada hari biasa atau saat sistem ganjil-genap berlaku, petugas polisi selalu berjaga di perempatan Slipi Petamburan untuk memantau dan menindak kemdaraan yang melanggar aturan.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama libur Lebaran. Pemberlakuan ini dilakukan karena lalu lintas di Jakarta selama libur Lebaran tidak seramai hari biasa. Adapun langkah ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 9 Juni 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, sistem ganjil-genap mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019 tidak berlaku. Kebijakan ganjil-genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000