Sistem Ganjil-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama libur Lebaran. Pemberlakuan ini dilakukan karena lalu lintas di Jakarta selama libur Lebaran tidak seramai hari biasa. Adapun langkah ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 9 Juni 2019.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama libur Lebaran. Pemberlakuan ini dilakukan karena lalu lintas di Jakarta selama libur Lebaran tidak seramai hari biasa. Adapun langkah ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 9 Juni 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan, sistem ganjil-genap mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019 tidak berlaku. Kebijakan ganjil-genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
”Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden,” papar Sigit Kamis (30/5/2019).
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada 2 Juni dan 9 Juni 2019 di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Sigit mengimbau agar masyarakat dan komunitas HBKB beraktivitas di luar lokasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman. Sementara bagi warga yang beraktivitas di dua lokasi tersebut tetap waspada. ”Ruas Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin akan dipadati petugas dari Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Sigit meminta warga maklum atas peniadaan acara itu,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman akan digunakan untuk pelaksanaan program dari Kementerian Perhubungan (posko angkutan Lebaran) dan Polda Metro Jaya (Operasi Ketupat Jaya).
Dari pantauan, beberapa kawasan ganjil genap seperti perempatan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan Tomang Raya, perempatan Slipi Petamburan, perempatan Pancoran, tidak terlihat petugas polisi berjaga. Di hari biasa atau saat sistem ganjil genap berlaku, polisi selalu berjaga dan menindak kendaraan mobil yang melanggar peraturan.
Suharyo (48), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menyambut positif dengan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap. ”Baguslah, karena lalu lintas di Jakarta menjelang libur Lebaran dan saat Lebaran nanti pasti lenggang. Jadi bagi pengendara mobil tidak perlu pusing,” katanya.
Hal senada disampaikan Muhammad Rio (35), warga Kemanggisan, Jakarta Barat. Namun, ia berharap sistem genap-ganjil kembali diberlakukan setelah libur Lebaran berakhir.
Sejak diberlakukan ganjil-genap, pria yang bekerja di salah satu perusahaan di Gatot Subroto ini jarang menggunakan mobil pribadinya. Ia mengganggap, sistem ganjil-genap memang efektif membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Namun, macet parah tidak juga berkurang.
”Setidaknya selama libur Lebaran tidak lelah dan stres dijalan. Polusi juga jadi berkurang. Mungkin, seharusnya ganjil-genap diperluas lagi, ya,” kata Rio.