Tinggal tersisa beberapa hari jelang Lebaran 2019, masih banyak pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya. Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan memeriksanya. Jika betul, pengusaha akan dijatuhi sanksi.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tinggal tersisa beberapa hari jelang Lebaran 2019, masih banyak pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya. Selain itu, tak sedikit pekerja yang menerima tunjangan tetapi besarannya tak sesuai ketentuan atau pembayarannya terlambat. Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah akan memeriksanya. Jika betul, pengusaha akan dijatuhi sanksi.
Berdasarkan pengaduan yang masuk ke Kementerian Tenaga Kerja melalui Posko Pengaduan THR di 34 provinsi, total ada 313 aduan hingga Jumat (31/5/2019).
Sebanyak 77 persen dari aduan itu terkait dengan THR yang belum dibayarkan. Kemudian, 17,6 persen aduan berkaitan dengan jumlah THR yang dibayarkan tidak sesuai kewajiban perusahaan. Sisanya, 5,4 persen berkaitan dengan THR yang terlambat dibayarkan.
"Sementara ini (datanya), teman-teman (pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan) nanti masih akan melakukan pemeriksaan di lapangan," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Norma dan Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, FX Watratan kepada Kompas, Jumat.
Selain itu, laporan pengaduan akan diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) di daerah tempat para pekerja tersebut bekerja. Kemudian pemda juga akan memeriksanya, dan selanjutnya menjatuhkan sanksi jika memang perusahaan tidak membayarkan THR pekerja, tidak membayarkan THR sesuai ketentuan atau tidak tepat waktu membayarkan THR ke pekerja.
Ini seperti tertera di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha. Sebagai contoh, pengusaha yang terlambat membayarkan THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh, untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut ada puluhan ribu buruh yang belum menerima THR.
"Puluhan ribu buruh masih ada yang tidak terima THR. Dari jumlah tersebut, ada 3.000an buruh di Kota Bekasi yang tidak dibayar THR-nya. Di Purwakarta juga ada sekitar 2.000-an buruh. Ada juga yang demikian di Tangerang, Serang, Bogor, Karawang, Cirebon, Semarang, Jepara, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, Batam, Makassar, Medan, hingga Deli Serdang," paparnya.
Mereka yang belum menerima THR diantaranya bekerja di sektor garmen, hotel non bintang, makanan dan minuman, komponen elektronik kecil, dan percetakan.
Modus pemutusan kontrak
Said menyampaikan, tahun ini masih ada pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya dengan modus pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum Lebaran.
"Masih ada pengusaha yang memutus kontrak buruh sebelum Lebaran, tapi kemudian melanjutkan kontrak setelah lebaran," katanya.
Masalah lain yang masih dilaporkan para pekerja adalah pengusaha yang tidak membayar THR bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, pengusaha mengganti uang THR dalam bentuk barang yang nilainya tidak memadai, lalu tidak dibayarnya THR pada pekerja yang sedang bersengketa akibat proses pemutusan hubungan kerja atau penutupan perusahaan.