logo Kompas.id
UtamaBupati Kupang Pecat 11 PNS...
Iklan

Bupati Kupang Pecat 11 PNS karena Korupsi

Bupati Kupang memecat 11 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kupang karena terkait korupsi. Pemecatan dilakukan setelah para terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadian Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FmMmHDWoT8WEGQvmCtdyKxwpSBY=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2Fpns-korinus_1559303836.jpg
STATUS FB AYUB NDUN

Bupati Kupang Korinus Masneno (kiri) dan Wakil Bupati Kupang Jery Manafe (kanan) saat dilanti Gubernur NTT Viktor Laiskodat Maret 2019. Korinus Masneno memberhentikan 11 PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OELAMASI, KOMPAS- Bupati Kupang memecat 11 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kupang karena terkait korupsi. Pemecatan dilakukan setelah para terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadian Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5) mengatakan, tidak ada niat pribadi menjatuhkan atau merugikan seorang anggota pegawai negeri sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan dan ditandatangani pekan lalu, memiliki kekuatan hukum tetap. Peraturan mewajibkan seorang pimpinan memberhentikan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum oleh pengadilan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000