Bupati Kupang memecat 11 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kupang karena terkait korupsi. Pemecatan dilakukan setelah para terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadian Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
OELAMASI, KOMPAS- Bupati Kupang memecat 11 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Kupang karena terkait korupsi. Pemecatan dilakukan setelah para terdakwa divonis bersalah dan mendapatkan kekuatan hukum tetap oleh pengadian Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5) mengatakan, tidak ada niat pribadi menjatuhkan atau merugikan seorang anggota pegawai negeri sipil (PNS). Surat Keputusan (SK) pemecatan yang diterbitkan dan ditandatangani pekan lalu, memiliki kekuatan hukum tetap. Peraturan mewajibkan seorang pimpinan memberhentikan PNS yang telah dinyatakan bersalah dan melanggar hukum oleh pengadilan.
Sebagai aparatur sipil Negara, seorang PNS harus memberi contoh sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa.“Saya menjalankan tugas saya sebagai pimpinan. Jika ada yang merasa tidak puas atas keputusan itu, silakan menggugat keputusan itu,”kata Masneno.
Ke-11 PNS itu terlibat korupsi itu semasa menjabat di tahun 2013-2018. Keterlibatan mereka terkait pengalokasian dana bantuan operasional sekolah, proyek pekerjaan jalan, jembatan, dan perumahan, serta pengurusan dokumen kependudukan oleh warga. Mereka ini divonis oleh majelis hakim berbeda-beda, mulai dari delapan bulan sampai dengan 4 tahun penjara.
Dengan pemecatan dari PNS, semua hak yang diperoleh PNS bersangkutan dihentikan. Mereka tidak mendapat hak pensiun sebagai PNS.
Pemecatahan terhadap 11 anggota PNS ini terbesar pertama di lingkungan Pemkab Kupang. Sebelumnya, tahun 2007, dua staf PNS diberhentikan karena melanggar disiplin, tidak masuk kantor selama tiga tahun berturut-turut, dengan alasan yang tidak jelas.
Ia mengatakan, jika seorang PNS melanggar disiplin kerja seperti tidak masuk kantor, atau selalu datang terlambat masuk kantor, akan diberi surat teguran. Jika yang bersangkutan tetap melanggar hukum, diberikan sanksi lain, yakni penahanan gaji. Jika itu pun tetap tidak ditaati diberi sanksi yang lebih tegas lagi, yakni pemecatan.
Tetapi menyangkut korupsi, tidak ada sanksi yang diberikan bertahap dari pemerintah. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang paling buruk dan tidak dapat ditoleransi di jajaran PNS atau birokrat.
“Seorang aparatur Negara harus memberi contoh kepada masyarakat dalam segala hal, apalagi menyangkut korupsi. Saat ini pemerintah sedang menggerakan dan memperjuangkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Semboyan pemerintah bersih dan berwibawa ini hampir disampaikan kepada semua jajaran PNS setiap ada pertemuan,”katanya.
Seorang aparatur Negara harus memberi contoh kepada masyarakat dalam segala hal, apalagi menyangkut korupsi
John Usfit (45) mantan ASN yang telah selesai menjalani masa tahanan selama delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kupang mengatakan, menerima keputusan itu, meski dirinya sudah selesai menjalani masa hukuman.
Selesai masa tahanan bulan Februari 2019, Usfinit masuk kantor lagi. Tetapi dengan SK pemecatan atau pemberhentian ini, ia mengaku menerima keputusan itu. Ia menunggu petunjuk lanjutan dari bupati, atau tidak perlu ada petunjuk lagi.
Ketua Komisi A DPRD NTT Maksi Ebu Tho mengatakan, apa yang dilakukan bupati Kupang sudah tepat. Setiap pimpinan harus bertindak tegas terhadap bawahan, jika terbukti melanggar hukum.