Dewan Perwakilan Daerah 2019-2024 diperkirakan didominasi wajah nonpetahana. Hal ini diharapkan membawa perubahan sehingga DPD bisa memaksimalkan peranannya.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Daerah periode 2019-2024 diperkirakan didominasi wajah-wajah baru yang tidak berlatar belakang pengurus partai politik. Hal ini membawa harapan sekaligus tantangan bagi DPD untuk memaksimalkan kewenangan yang sudah dimiliki dan semakin berperan menjalankan tugas sebagai jembatan aspirasi daerah dengan pusat tanpa terpengaruh kepentingan politik.
Hasil kajian Litbang Kompas terhadap data perolehan suara calon anggota DPD pada Pemilu 2019 memproyeksikan ada 46 caleg DPD petahana yang kembali terpilih atau sekitar 34 persen dari total 136 kursi DPD.
Pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (30/5/2019), mengatakan, kehadiran tokoh-tokoh baru dalam komposisi keanggotaan DPD membawa harapan akan kinerja DPD yang lebih baik. Anggota DPD baru diharapkan mampu memaksimalkan kewenangan yang ada.
Selama ini, kinerja DPD yang tak maksimal sering dikaitkan dengan kewenangan yang minim. Sebagai contoh, dalam urusan legislasi, mengacu pada Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD, kewenangan DPD terbatas pada mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut membahas RUU tersebut.
Menurut Khairul, meski anggota DPD tak berwenang memutuskan dan menyetujui RUU, DPD dapat memainkan peran strategis mengawasi dan merancang legislasi yang dibutuhkan daerah untuk dibawa ke level nasional.
Selain itu, wajah baru di DPD juga harus bisa memperjuangkan politik anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam perancangan program pembangunan, anggota DPD bisa menyinergikan program daerah dengan nasional. ”Dengan demikian, pembangunan nasional dapat secara nyata bertumpu dan berbasis ke daerah,” kata pengajar hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta.
Mengubah fokus
Masuknya beberapa tokoh nasional ke DPD juga diharapkan bisa memperkuat kedudukan DPD. Tokoh yang diproyeksi lolos ke DPD antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, politisi senior Golkar Yorrys Raweyai, dan pendiri Partai Demokrasi Indonesia Sabam Sirait.
Selain itu, akibat putusan Mahkamah Konstitusi pada 2018 yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri pada pemilu DPD, komposisi anggota DPD juga diprediksi tak akan diisi pengurus partai.
Saat dihubungi, Jimly yang maju dari DKI Jakarta menilai, kurang bertajinya DPD bukan karena kewenangan yang kurang kuat, tetapi karena kewenangan yang kurang maksimal dijalankan. Karena itu, ketimbang menghabiskan waktu dan energi untuk meminta penambahan kewenangan lembaga lewat amandemen UUD 1945, DPD periode ini dapat fokus menjalankan kewenangan yang sudah dimandatkan konstitusi.
Anggota DPD petahana dari Maluku, Anna Latuconsina, yang diproyeksikan kembali terpilih, mengatakan, meski banyak wajah baru mengisi kursi DPD dan sebagian merupakan tokoh nasional, kinerja DPD tak akan banyak berubah jika kewenangan DPD tidak maksimal.