Dua Pemudik dari Bandung Bawa Ganja Sintetis ke Purbalingga
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga menangkap dua tersangka pemilik tembakau hanoman atau ganja sintetis. Kedua tersangka tersebut yaitu An (23) dan Su (20), yang baru saja mudik dari Bandung ke Purbalingga dan dibekuk karena kedapatan pesta ganja sintetis.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga menangkap dua tersangka pemilik tembakau hanoman atau ganja sintetis. Kedua tersangka tersebut yaitu An (23) dan Su (20), yang baru saja mudik dari Bandung ke Purbalingga dan dibekuk karena kedapatan pesta ganja sintetis.
”Ditemukan barang bukti berupa 2 linting yang bekas diisap dan 1 plastik kecil yang belum diisap. Menurut keterangannya, habis mudik, mereka dapat barang ini dari Bandung, tempat bekerja, lalu dipakai pesta di kampung bersama teman-teman. Oleh-oleh mungkin,” tutur Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Sigit Martanto, Jumat (31/5/2019), di Purbalingga, Jawa Tengah.
Sigit menyampaikan, kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pelayan di suatu rumah makan di Bandung. Mereka kembali ke kampung halamannya di Desa Padamara, Purbalingga. ”Tersangka ditangkap pada hari Senin, 20 Mei,” katanya.
Dari tangan tersangka selain ganja sintetis, disita pula satu bungkus rokok dan dua unit telepon seluler. Dari pengakuan tersangka, ganja sintetis itu didapat dari rekannya di Bandung. ”Kalau beli, satu paket harganya Rp 50.000,” kata tersangka An.
Menurut pengakuan para tersangka, efek dari mengisap tembakau hanoman atau ganja sintetis itu adalah pusing atau kepala terasa berat dan badan kesemutan.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Inspektur Satu I Dewa Gede Ditya menyampaikan, ganja sintetis termasuk dalam narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis tembakau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.