Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan dengan anggota KPU daerah dan tim hukum sebagai persiapan menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan dengan anggota KPU daerah dan tim hukum sebagai persiapan menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Pertemuan mengonsolidasikan data untuk mendukung bukti-bukti saat persidangan berlangsung.
Pertemuan digelar secara tertutup di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
”Jadi saat persidangan kami tidak hanya menjawab pertanyaan hakim, tetapi juga harus didukung dengan data dan alat bukti. Sebab, jawaban-jawaban kami itu belum tentu bisa diakui,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Adapun data yang disiapkan KPU adalah dokumen hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu, mulai dari formulir C, formulir D, DA, DB, dan DC. Dokumen tersebut juga berasal dari penghitungan di tingkat bawah, seperti tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga telah menunjuk lima firma hukum. Mereka telah menyiapkan tanggapan atas permohonan dan dalil hukum pemohon PHPU serta bukti-bukti bantahannya.
Kelima firma hukum itu adalah AnP Law Firm, yang akan menangani sengketa pemilu presiden dan gugatan Partai Golkar, PAN, PKPI, serta Partai Berkarya; Master Hukum & Co menangani gugatan calon anggota DPD; HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI-P, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh; Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh; serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, Perindo, dan SIRA.
Selain itu, kata Arief, pertemuan juga untuk melihat kembali laporan perbaikan yang dilakukan oleh para pemohon.
Sebelumnya, MK memberikan batas waktu perbaikan PHPU legislatif paling lambat hari ini, Jumat (31/5/2019). Dari 337 permohonan partai politik yang diserahkan, MK menyatakan sebanyak 319 permohonan di antaranya harus dilengkapi.
”MK memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan laporan bagi pemohon. Tetapi kami belum tahu makna perbaikan itu memasukkan permohonan baru atau hanya memperbaiki berkas permohonan. Oleh karena itu, kami akan mencermatinya kembali dan jika perlu mengubah persiapannya juga,” ujarnya.
Kesiapan Bawaslu
Selain KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyatakan siap menghadapi sengketa PHPU di MK.
Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dalam tahapan Pemilu 2019.
Abhan menjelaskan, keterangan yang akan disampaikan Bawaslu adalah terkait dengan data pengawasan, data penanganan pelanggaran atau sengketa, dan data upaya-upaya pencegahan oleh Bawaslu agar pemilu berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Meski telah mempersiapkan data dan fakta, Abhan menyatakan, Bawaslu tidak mempersiapkan tim hukum secara khusus.