JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi mengakhiri masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada Jumat (31/5/2019) ini. Dari 337 permohonan partai politik yang diserahkan ke MK, sebanyak 319 permohonan di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, Kamis (30/5), di Jakarta, mengatakan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.
”Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan sekalipun hari libur. Sebab, perbaikan dilakukan selama 3×x24 jam, bukan hitungan jam kerja,” kata Fajar, Kamis, di Jakarta.
Pada 28 Mei, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 pemohon sengketa pileg ke MK. Apabila hingga batas akhir 31 Mei perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut. Namun, ketidaklengkapan berkas permohonan itu akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.
”Hakim yang akan menilai dan memberikan putusan akan perkara. Namun, MK sebagai pengadilan pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang masuk,” ujarnya.
Berbeda dengan sengketa pileg, tidak ada batas waktu bagi pemohon sengketa pemilihan presiden untuk memperbaiki berkas permohonan. Bukti-bukti masih bisa diajukan hingga sebelum putusan dijatuhkan paling lambat 28 Juni.
Hingga saat ini, kata Fajar, tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menyerahkan bukti tambahan setelah penyerahan permohonan sengketa pada 24 Mei.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, mengatakan, perbaikan permohonan dan kelengkapan bukti-bukti akan ditambah selama proses pemeriksaan perkara di MK. Data dan bukti yang dimiliki diyakini kuat dan jumlahnya cukup.
Sementara itu, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk menghadapi gugatan terhadap hasil pemilu di MK. Selain itu, KPU juga akan mengumpulkan KPU provinsi ataupun kabupaten/kota yang daerahnya menjadi lokasi sengketa. KPU daerah sudah diminta mempersiapkan dokumen dan alat bukti untuk menjawab keberatan pemohon sengketa dan menyiapkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.