logo Kompas.id
UtamaJerat Pelaku Utama...
Iklan

Jerat Pelaku Utama Penyelundupan Lobster

Aparat penegak hukum didorong lebih tegas menanggulangi penyelundupan benih lobster. Penindakan hukum harus mampu menjerat pelaku utama, tidak hanya menyeret pekerja di lapangan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MYVfw_eVIQMmrgre7CBq5qZQoUc=/1024x532/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190524sah-bibit-lobster-2_1558682304.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Seorang petugas Balai Karantina Ikan Pekanbaru, pada Jumat (24/5/2019) memperlihatkan satu kantong plastik yang berisi bibit lobster yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Dumai.

JAMBI, KOMPAS--Aparat penegak hukum didorong lebih tegas menanggulangi penyelundupan benih lobster. Penindakan hukum harus mampu menjerat pelaku utama, tidak hanya menyeret pekerja di lapangan.

Sejak 2017 hingga Mei 2019, terungkap 14 kasus penyelundupan benih lobster di Jambi. Barang bukti 1,19 juta lobster dengan nilai jual Rp 176,5 miliar diselamatkan. Namun, dari 14 kasus tersebut, baru satu kasus yang mampu menyeret pelaku utama. Beberapa pelaku utama yang telah diketahui identitasnya masih berstatus dalam pencarian aparat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000