Aparat penegak hukum didorong lebih tegas menanggulangi penyelundupan benih lobster. Penindakan hukum harus mampu menjerat pelaku utama, tidak hanya menyeret pekerja di lapangan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS--Aparat penegak hukum didorong lebih tegas menanggulangi penyelundupan benih lobster. Penindakan hukum harus mampu menjerat pelaku utama, tidak hanya menyeret pekerja di lapangan.
Sejak 2017 hingga Mei 2019, terungkap 14 kasus penyelundupan benih lobster di Jambi. Barang bukti 1,19 juta lobster dengan nilai jual Rp 176,5 miliar diselamatkan. Namun, dari 14 kasus tersebut, baru satu kasus yang mampu menyeret pelaku utama. Beberapa pelaku utama yang telah diketahui identitasnya masih berstatus dalam pencarian aparat.
”Untuk mengungkap pelaku utama memang perlu upaya lebih keras,” kata Paiman, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data, dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Kamis (30/5/2019).
Satu kasus yang dimaksud adalah hasil operasi Polres Tanjung Jabung Barat, 11 April 2019. Dalam operasi itu, tim menangkap lima pelaku, yang terdiri dari 1 sopir, 1 nakhoda kapal, 2 anak buah kapal, dan 1 orang koordinator. Mereka ditangkap saat menyelundupkan 69.306 benih lobster dari Tungkal menuju Singapura.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Rabu (29/5), kelima pelaku mendapatkan vonis sama. Hakim ketua Andi Hendrawan serta hakim anggota Deni Hendra dan Feri Deliansyah menetapkan hukuman bagi kelima terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
”Dalam kasus ini, tidak hanya pekerja yang ditangkap, tetapi juga pelaku utama yang bernama Hasanuddin. Dialah yang mengatur praktik penyelundupan tersebut,” ujar Paiman.
Hari sebelumnya, di Pengadilan Negeri Muara Sabak, majelis hakim menetapkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara terhadap seorang kurir benih lobster. Dalam kasus ini, aparat tak berhasil mengungkap pelaku utama. Malah salah satu pelaku melarikan diri.
Operasi yang berlangsung di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, itu dilakukan tim gabungan dari Pos Pengamatan Nipah Panjang dan tim intelijen TNI AL Palembang. Tim menyita 130.600 benih lobster dalam kapal penyelundup.
Pada 11 Mei, Direktorat Air dan Udara Polda Jambi juga membongkar jaringan internasional penyelundupan benih lobster di Kota Jambi. Pemodal yang diketahui mampu mendatangkan tenaga ahli asal China kini masih diburu.
Lobster yang telah berukuran 200-300 gram memiliki nilai jual Rp 2 juta per ekor. Dari Vietnam, lobster dipasok ke sejumlah negara untuk diolah menjadi makanan mahal di restoran-restoran besar.
Titik rawan
Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kuala Tungkal Anton Suwanda menerangkan, perairan timur Jambi paling dekat untuk menjangkau Singapura yang merupakan titik transit penyelundupan benih lobster. Dari perairan timur Jambi, pelaku hanya membutuhkan waktu satu jam untuk sampai ke ambang luar.
Di sana, sudah ada kapal cepat menunggu kedatangan benih lobster. Pemindahan lobster biasanya dilakukan di tengah laut. Kapal kemudian menuju Singapura. Dari sana benih lobster dibawa menuju Vietnam untuk dibudidayakan.
Ia mengingatkan agar pengawasan diperketat sebelum lobster dibawa ke ambang luar. ”Kalau perlu bisa digagalkan sebelum lobster dibawa keluar dari pelabuhan,” katanya. Menurut Humas BKIPM Jambi Karni Alamsyahri, penyelundupan lobster dipicu harga jual yang tinggi. Lobster jenis pasir bernilai jual Rp 150.000 per ekor, sedangkan jenis mutiara Rp 200.000.
Lobster yang telah berukuran 200-300 gram memiliki nilai jual Rp 2 juta per ekor. Dari Vietnam, lobster dipasok ke sejumlah negara untuk diolah menjadi makanan mahal di restoran-restoran besar.