BOGOR, KOMPAS - Hingga Jumat (31/5/2019), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota Bogor bersiap-siap untuk ikut persidangan gugatan di Mahkamah Agung. Sebab, mereka mendapat informasi proses penghitungan suara di Bogor juga dipermasalahkan BPN, walaupun calon presiden nomor urut 2 menang di Bogor.
Selain itu, KPU Kabupaten dan Kota Bogor juga menunggu tuntasnya pembayaran santunan pada para petugas TPS atau PPK yang meninggal dunia. Saat ini baru dua ahli waris dari petugas yang meninggal, yang sudah mendapat santunan masing-masing Rp 50 juta dari KPU Provinsi Jawa Barat.
"Ada dua gugatan yang didaftarkan ke MK untuk Pemilihan Legislatif. Dari dua gugatan itu, baru satu gugatan yang surat pemberitahuan ada gugatan itu, kami terima dari MK. Satu lagi belum dapat. Kami baru dapat infonya dari grup komunikasi internal sesama anggota KPU," ungkap Heri Setiawan, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Rabu (29/5/2019) lalu."Ada dua gugatan yang didaftarkan ke MK untuk Pemilihan Legislatif. Dari dua gugatan itu, baru satu gugatan yang surat pemberitahuan ada gugatan itu, kami terima dari MK. Satu lagi belum dapat. Kami baru dapat infonya dari grup komunikasi internal sesama anggota KPU," ungkap Heri Setiawan, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Rabu (29/5/2019).
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, yang melayangkan gugatan melalui MK adalah Maryanto, caleg dari Partai Nasdem daerah pemilihan 4. Ia mengajukan gugatannya resmi melalui partainya.
Seorang caleg lagi adalah Junaedi Samsudin dari PPP dapil 2, yang melapor ke MK atas nama pribadinya, atau tidak melalui partai politiknya.
"Kami masih menunggu konfirmasi, apakah permohonan gugatannya akan diregister MK atau diterima MK, karena yang bersangkutan menggugat tidak melalui parpolnya," kata Ummi.
Heri Setiawan menambahkan, untuk pemilihan presiden, pihaknya sudah diberi tahu KPU RI ada gugatan dari BPN ke MK dimana locus delictinya di beberapa TPS di Kabupaten Bogor.
"Yang gugat 02. Katanya ada beberapa TPS yang salah in put data. Kan 02 gugat hampir semua daerah dan digugat salah input," katanya.
Adapun Ketua KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan sudah mendapat pemberitahuan dari KPU RI ada gugatan BPN mengenai dugaan pengelembungan suara dimana salah satunya terjadi di TPS di Kota Bogor.
"Itu pertanyaan semua orang. (Kenapa Bogor juga) karena 02 menang di sini. Tapi, tidak apalah. Yang penting, jangan anarkis, jangan people power. Kita kan ingin Lebaran," katanya setengah bergurau.
Menurut Samsudin, pihaknya hanya mempersiapkan logistik dan alat bukti yang diperlukan di persidangan. Misalnya, dokumen C1 atau C1 Pleno, yang akan dipakai KPU untuk disandingkan dengan dokumen yang dimiliki BPN.
"Mereka yang harus bisa membuktikan adanya penggelembungan suara," kata Samsudin.
"Mereka yang harus bisa membuktikan adanya penggelembungan suara," kata Samsudin.