Advokat Senopati-08 mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Bareskrim Polri. Mereka menilai, dugaan penyelundupan senjata dan makar yang dituduhkan kepada Soenarko tidak benar.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Advokat Senopati-08 mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko kepada Bareskrim Polri. Mereka menilai, dugaan penyelundupan senjata dan makar yang dituduhkan kepada Soenarko tidak benar.
“Soenarko tidak pernah memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, dan mempergunakan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. Selain itu, beliau juga tidak pernah melakukan, menyuruh, atau pun terlibat kericuhan dalam aksi massa kemarin,” kata Wakil Ketua Umum Advokat Senopati-08 Ferry Firman Nurwahyu saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Advokat Senopati-08 merupakan nama dari kelompok pengacara yang mendampingi Soenarko.
Selain Ferry, hadir pula dalam jumpa pers itu, antara lain Letnan Jenderal TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo, Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, dan Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra.
Advokat Senopati-08 pun menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan Soenarko. Pemberitaan berbagai media juga dinilai telah mengabaikan prinsip cover both sides.
“Ini telah mendahului proses penyelidikan, sehingga lahirlah apa yang disebut trial by the press yang merugikan nama baik Pak Soenarko,” ujar Ferry.
Seperti diberitakan sebelumnya, Soenarko ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer Kodam Jaya pada Selasa (21/5/2019). Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan terhadap Soenarko diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/2019). Hal ini terkait seruan melalui video untuk mengepung KPU dan Istana pada 22 Mei 2019 yang diduga dilakukan Soenarko. Video itu tersebar di media sosial. Petugas juga mengamankan dan masih mendalami penyelundupan satu pucuk senjata api yang diduga ilegal, Kompas, 22 Mei 2019.
Jenis senjata
Senjata yang dikatakan milik Soenarko dan ditampilkan ke publik saat jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, 22 Mei 2019, merupakan senjata berjenis M4 Carbine. Namun, Sri Radjasa Chandra menyampaikan, senjata yang diperintahkan Soenarko untuk dikirim dari Aceh ke Jakarta berjenis M16 A1.
Selain itu, Radjasa menegaskan bahwa pengiriman senjata tersebut bukan bentuk penyelundupan. “Kalau penyelundupan, pasti akan ditutup-tutupi, pakai terigu misalnya. Tapi kan ini pengirimannya pakai prosedur resmi. Lagipula hanya satu pucuk,” ujarnya.
Rencana pengiriman senjata M16 A1 pun sebenarnya sudah direncanakan sejak 2009. Namun, baru terlaksana pada 15 Mei 2019 yang dikirim oleh Heriansyah yang diperintah langsung oleh Soenarko.
Radjasa juga mengaku pernah mendapat perintah langsung oleh Soenarko untuk mengirimkan senjata M16 A1 pada 2018. Namun, ia tidak melakukan karena dirinya telah berada di Jakarta.
Menurut pengakuan Zacky Anwar Makarim, senjata M16 A1 tersebut akan diperbaiki karena ada kerusakan pada alat bidik. Senjata itu rencananya akan diperbaiki dan diletakkan di Museum Markas Komando Kopassus Cijantung, Jakarta Timur.
Zacky menjelaskan, senjata tersebut berasal dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). GAM menyerahkannya ke aparat keamanan saat Pemerintah RI dan GAM menandatangani nota kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia pada Agustus 2005.
Namun, karena banyak modifikasi terhadap senjata tersebut dan membuatnya unik, Zacky mengatakan Soenarko tertarik memilikinya.
“Senjata M16 A1 sudah dipakai selama 35 tahun dalam perang di berbagai negara. Jadi bisa dikatakan, itu adalah senjata rongsokan. Enggak mungkin digunakan untuk membunuh pejabat negara,” katanya.