JAKARTA, KOMPAS – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diperintah bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy untuk meloloskan Haris Hasanuddin dalam seleksi untuk memperoleh jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Lukman juga disebutkan menerima uang sebesar Rp 70 juta dari Haris karena telah meloloskannya.
Hal ini diungkap jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2019). Dalam sidang yang dipimpin Hariono, jaksa membacakan dakwaan untuk Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris dan Kepala Dinas Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Berawal dari keinginan Haris yang ingin maju sebagai kandidat Kepala Kantor Wilayah, tapi terganjal salah satu persyaratan yakni dirinya pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin kurang dari lima tahun terakhir. Haris berupaya untuk berjumpa langsung dengan Lukman, tapi sukar terlaksana sehingga disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer untuk menemui Romy mengingat Lukman merupakan kader PPP yang memiliki kedekatan khusus dengan Romy.
Meski telah melakukan pendekatan terhadap Romy, nyatanya pada 27 Desember 2018, Haris tetap dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administrasi.
“Namun karena ada perintah dari Romy kepada Lukman. Pada 31 Desember 2018, Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag atas arahan Lukman memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam Berita Acara Panitia Seleksi yakni Haris dan Anshori,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.
Pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara menyampaikan rekomendasi kepada Lukman untuk membatalkan nama Haris dan Anshori karena teridentifikasi pernah mendapatkan hukuman disiplin pada 2015 dan 2016. Haris pun menghubungi Romy. Bahkan pada 6 Februari 2019, Haris memberikan uang Rp 250 juta kepada Romy.
“Selanjutnya, Romy menyampaikan kepada Lukman agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Jawa Timur dengan segala risiko yang ada. Arahan dari Romy ini disetujui oleh Lukman,” ungkap Wawan.
Lukman pun memerintahkan Kholis untuk memasukkan nama Haris dalam jajaran tiga besar pada hasil seleksi dan mengubah nilai hasil tes peserta sepengetahuan sejumlah tim Panitia Seleksi yakni
Abdurrahman Masud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono. Namun hasil tersebut, kembali direspon dengan rekomendasi dari KASN agar mencoret nama Haris.
Tetap diangkat meski ada surat
Atas masukan Staf Ahli Menag Bidang Hukum Janedjri M Gaffar, Lukman tetap berupaya mengangkat Haris. Bahkan Janedjri mengirimkan surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 meminta KASN untuk menelaah ulang persyaratan umum dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama di Kementerian Agama terkait dengan hukuman disiplin.
“Pada 1 Maret 2019 juga, di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman. Dalam pertemuannya itu, Lukman menyampaikan bahwa ia “pasang badan” untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Kemudian terdakwa memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta,” tutur Wawan.
Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019. Kemudian padal 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, Haris kembali memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman melalui Herry Purwanto. Total Haris mengeluarkan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman untuk memuluskan langkahnya memperoleh jabatan.
Begitu pula dengan Muafaq yang memberi uang sekitar Rp 91,4 juta kepada Romy untuk menduduki posisi Kepala Dinas Kemenag Gresik. Atas dakwaan ini, keduanya tidak mengajukan eksepsi. Hariono pun menjadwalkan sidang selanjutnya usai libur lebaran.