Tidak Patuh UU Pemilu, Uang Sumbangan Harus Diserahkan ke Kas Negara
KPU akan mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak patuh Undang-Undang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satunya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan mengumumkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye peserta Pemilu 2019 ke publik melalui situs resmi KPU, besok (1/6/2019). Bagi peserta Pemilu 2019 yang terbukti tidak patuh pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bakal dijatuhi sanksi administrasi. Salah satu bentuknya, uang sumbangan harus diserahkan ke kas negara.
Hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari Kantor Akuntan Publik telah diserahkan ke KPU pada Jumat (31/5/2019), di Kantor KPU, Jakarta. Namun, Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan hasil audit masih perlu disusun dan dicermati KPU sebelum disampaikan ke publik.
"Hasil audit sudah ada semua dan sudah diserahkan ke KPU. Setelah itu, tim dari KPU nanti akan membuat semacam resume tentang hasil audit dari masing-masing KAP terhadap peserta pemilu. Hasilnya akan diumumkan oleh KPU mulai besok, 1 Juni 2019, hingga 10 hari ke depan di website KPU," ujar Hasyim.
Meski resume audit baru disampaikan ke publik besok, laporan asli dari KAP itu telah diberikan kepada peserta Pemilu 2019, baik calon anggota legislatif, partai politik maupun perwakilan dari pasangan calon presiden-wakil presiden hari ini.
Dari pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma\'ruf Amin, laporan audit tersebut diterima oleh Anggota Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Winata. Sementara dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno diwakili oleh Wakil Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Satrio Dimas.
Hasyim menjelaskan, KPU menerima dua laporan LPPDK dari KAP. Laporan pertama meliputi surat pernyataan dari KAP, asuransi independen, dasar penunjukan dan ruang lingkup penugasan KAP, serta tanda terima dari peserta pemilu. Adapun laporan kedua berisi kertas hasil audit LPPDK dari KAP.
Hasyim menegaskan akan ada sanksi administasi bagi peserta pemilu yang hasil auditnya terbukti tidak patuh pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyumbang ke peserta pemilu yang tak jelas identitasnya misalnya, harus menyerahkan uang sumbangan itu ke kas negara. Begitu pula kalau menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang.
"Kalau menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara. Bukti setor ke kas negara nantinya harus disampaikan ke KPU," ujarnya.
Belum tertib
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap LPPDK Pemilu 2019, kedua pasangan capres-cawapres belum tertib administrasi dalam menyusun pelaporan pengeluaran dana kampanye.
Ketidaktertiban itu diantaranya terlihat dari identitas penyumbang yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap seperti tidak adanya alamat, nomor telepon, hingga nomor identitas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bawaslu mencatat, dalam LPPDK TKN Jokowi-Amin, terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 sumbangan dari kelompok, dan 5 sumbangan badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Sementara pada Prabowo-Sandi, ketidaklengkapan identitas terlihat pada 42 penyumbang perseorangan, 18 penyumbang kelompok, dan tidak adanya penyumbang dari badan usaha non pemerintah.
Sementara dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, Bawaslu menemukan adanya delapan partai yang tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai tersebut yakni PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.