JAKARTA, KOMPAS — Sebagian warga Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, mempertanyakan penghimpunan dana zakat fitrah oleh para ketua RT yang dikoordinasikan kantor kelurahan. Namun, Lurah Kalibata Maman Sumarman menegaskan, warga tidak wajib menyalurkan zakat melalui ketua RT.
Melalui surat berkop Kelurahan Kalibata tanggal 28 Mei, Maman meminta bantuan kepada para ketua RT di Kalibata untuk menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah masing-masing pada 2019 atau 1440 H ini. Hal tersebut lantaran target ZIS untuk 2019 sebesar Rp 89 juta.
”Sifatnya surat imbauan. Jika tidak berkenan, tidak ada paksaan,” ucap Maman saat dihubungi pada Sabtu (1/6/2019). Jika warga ingin menyalurkan ZIS lewat pihak lain, pihaknya mempersilakan.
Sifatnya surat imbauan. Jika tidak berkenan, tidak ada paksaan. Jika warga ingin menyalurkan ZIS lewat pihak lain, pihaknya mempersilakan.
Soal target ZIS sebesar Rp 89 juta yang tercantum dalam surat, ia menjelaskan, itu adalah angka target ZIS selama satu tahun khusus Kelurahan Kalibata, bukan target pengumpulan setiap bulan Ramadhan.
Namun, jika warga mau menitipkan ZIS lewat ketua RT, para ketua RT akan meneruskan ke kelurahan dan lalu disetorkan kepada Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta. Dengan demikian, Maman menjamin penghimpunan dana oleh ketua RT bisa dipertanggungjawabkan.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengimbau warga yang menyalurkan zakat lewat para ketua RT untuk memastikan pemberian dana dicatat. Dengan demikian, potensi untuk melakukan pungli dipersempit.
”Pastikan kalau Anda menyumbang, tulis semuanya, sehingga bisa diaudit,” ujarnya.
Pastikan kalau Anda menyumbang, tulis semuanya, sehingga bisa diaudit.