Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat Pemilihan Umum 2019.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Sedikitnya delapan calon legislatif dari delapan partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Nusa Tenggara Barat. Gugatan para caleg itu umumnya menyangkut pengurangan dan penambahan perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Nusa Tenggara Barat Pemilihan Umum 2019.
Menurut Suhardi, Sabtu (1/6/2019) di Mataram, Lombok, delapan parpol yang melayangkan gugatan ke MK khusus di NTB, di antaranya dari PBB untuk Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur, lalu Partai Nasdem untuk dapil Kabupaten Bima 6, PPP di Lombok Timur 2 (internal), Gerindra Lombok Tengah 6 (internal) dan PDIP di Kabupaten Dompu.
Kemudian Partai Demokrat untuk DPRD provinsi dapil NTB-8, Partai Berkarya untuk dapil DPR RI, dan Partai Golkar di dapil NTB-2 untuk DPR RI, serta, Farouk Muhamad untuk caleg DPD RI. "Bahkan sudah dua hari ini, kami mengikuti sidang di Bawaslu NTB atas gugatan caleg Partai Golkar untuk Dapil NTB-1, atas nama Fatahilah Ramly yang mengajukan langkah hukum ke MK dan Bawaslu," kata Suhardi.
Sesuai ketentuan, pendaftaran gugatan perkara ke MK dibuka 24 Mei 2019. Namun tidak semua pendaftaran itu dicatat di buku register perkara konstitusi karena ada yang ditolak dan diterima. Saat ini MK berkonsentrasi terhadap gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang masih ditunggu hasilnya," ujar Suhardi.
Gugatan-gugatan para caleg itu selain pengurangan dan penambahan suara di TPS, juga persidangan perolehan suara yang tidak jelas lokasinya, saksi-saksi partai politik tidak bisa mengantongi formulis C1 seusai rekapitulasi penghitungan suara, kemudian dugaan adanya caleg DPD yang melakukan politik uang.
Namun tidak sedikit para caleg yang gagal meraih suara terbanyak, mengajukan gugatan ke MK, seperti Hadi Sulthon, anggota DPRD NTB. “Kami sudah berusaha tetapi hasil tidak maksimal. Mau gugat juga susah mendapat bukti-bukti,” ujarnya.
Perihal pengumuman nama caleg yang menjadi anggota DPRD NTB dan perolehan kursi serta penetapan caleg terpilih Pemilu 2019, Suhardi mengatakan, belum bisa mengumumkannya karena masih menunggu keputusan MK. Sesuai ketentuan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih adalah tiga hari setelah keputusan MK.
Sedang laporan dana kampanye untuk semua caleg dan parpol di semua tingkatan akan berakhir 31 Mei. Setelah itu KPU akan mengundang peserta pemilu untuk mengumumkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Selama menunggu proses itu, KPUD 10 kabupaten-kota di NTB melakukan rapat koordinasi guna menyiapkan materi gugatan, klarifikasi, bahan-bahan dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan di MK, ucap Suhardi.