logo Kompas.id
UtamaLieus Sungkharisma Ajukan...
Iklan

Lieus Sungkharisma Ajukan Penangguhan Penahanan

Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjaminnya.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/grJCUolpU4NL7LJthJeKg6GDS-k=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F6c9e2d01-76bf-4025-ba68-730c530337b2_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY

Lieus Sungkharisma dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (20/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Lieus Sungkharisma, tersangka kasus dugaan makar, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjaminnya.

Penasihat hukum Lieus, Hendarsam Marantoko, Senin (3/5/2019), di Jakarta, mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan dan menunggu keputusan kepolisian. ”Pak Lieus kemungkinan hari ini keluar jika penahanannya ditangguhkan,” ucap Hendarsam.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000