Polisi Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Bayi Lobster
Oleh
·2 menit baca
Puluhan ribu benih atau bayi lobster sitaan dilepasliarkan di perairan Pulau Menjangan di Selat Bali.
BANYUWANGI, KOMPAS Upaya penyelundupan 40.000 bayi lobster dengan modus baru digagalkan Polda Jawa Timur. Bayi lobster yang dikumpulkan oleh pengepul di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Lombok tersebut disembunyikan di antara nener bandeng dan akan dikirim Singapura melalui jalur udara.
”Para penyelundup bayi lobster memiliki banyak upaya dan modus untuk memanipulasi kami. Ada yang disimpan di antara baju anak-anak, sayur, dan lainnya. Bentuk kemasannya juga berbeda-beda,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memimpin pelepasliaran 37.000 bayi lobster di Perairan Pulau Menjangan, Sabtu (1/6/2019). Perairan Pulau Menjangan dipilih untuk lokasi pelepasliaran karena di sana tidak ada kebiasaan menangkap bayi lobster.
Susi mengatakan, pintu penyelundupan melalui jalur udara ada di hampir seluruh bandara internasional. Penyelundup bayi lobster biasanya berpindah-pindah bandara jika ada penangkapan di satu bandara.
Selain jalur udara, penyelundupan juga biasa dilakukan melalui jalur laut. Namun, para penyelundup biasa merangkai perjalanan bayi lobster ilegal melalui jalur darat.
”Kami juga memantau ada penyelundupan dari Sumatera Barat dikirim ke Jambi melalui jalur darat. Lalu dari Jambi dikirim menggunakan jalur laut ke Singapura dan kemudian dikirim ke Vietnam,” kata Susi.
Susi menilai, upaya pencegahan penyelundupan bayi lobster sudah mulai menunjukkan hasil. Ia menyebut, produksi lobster nasional naik dalam empat tahun terakhir.
Pada 2014, produksi lobster nasional hanya 300 ton, sekarang jumlah produksi lobster nasional bisa mencapai 3.000 ton per tahun. Kendati meningkat, jumlah tersebut masih di bawah potensi produksi lobster yang diprediksi bisa tembus 5.000 ton sampai 6.000 ton per tahun
”Saya mendukung terus upaya aparat keamanan dalam menjaga ekosistem laut. Penangkapan penyelundupan bayi lobster dan pelepasliaran bayi lobster merupakan usaha mengembalikan potensi kelautan Indonesia,” ujarnya.
Tujuh tersangka
Perwira Unit Subdirektorat Unit IV Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Inspektur Satu Imam Mujali mengatakan, pihaknya menyita 40.000 bayi lobster dari sebuah ruko di Sidoarjo. Namun, hanya sekitar 37.000 yang hidup dan bisa dilepasliarkan.
”Modus penyelundupan yang dilakukan tergolong baru. Mereka menyembunyikan bayi lobster di dalam styrofoam dan ditutupi dengan nener bandeng,” katanya.
Nener bandeng dan bayi lobster tersebut dalam pengepakan sebelum dikirim ke Singapura. Menurut pengakuan tersangka, pengiriman tersebut hendak dilakukan melalui jalur udara.
Imam menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari enam karyawan dan satu pengendali.(GER)