JAKARTA, KOMPAS - Hingga awal Juni 2019, Perum Bulog belum menyerap gula hasil giling tebu dari petani. Bulog belum mendapat penugasan dari pemerintah untuk membeli gula tebu.
Direktur Operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Aris Toharisman di Jakarta, Senin (3/6/2019) menyatakan, PTPN X dan PTPN XI sudah mulai menggiling tebu. Tebu yang digiling diperkirakan kurang lebih sebanyak 700.000 ton.
Menurut Aris, gula hasil giling tebu belum diserap Perum Bulog karena mungkin Perum Bulog belum mendapat penugasan. "Tahun ini, mungkin Bulog tidak menyerap (gula hasil giling)," katanya. Gula hasil giling di PTPN dijual ke anak perusahaan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Aris menambahkan, usai liburan Idul Fitri 2019, pabrik-pabrik PTPN X, XI, dan IX akan melanjutkan giling tebu dari petani. PTPN X memiliki 3 pabrik gula (PG) dan PTPN XI memiliki 4 PG.
Tahun 2018 lalu, Perum Bulog mendapat penugasan menyerap gula hasil giling tebu di PG PTPN antara lain karena gula hasil giling tebu dari petani masih menumpuk. Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Siti Kuwati mengatakan, pihaknya telah menerima surat Menteri BUMN yang menugaskan Bulog menyerap gula dari petani jika harga di bawah Rp 9.700 per kilogram. (Kompas, 20/7/2018)
Secara terpisah, Direktur Pengadaan Perum Bulog Bachtiar mengakui, pihaknya belum mendapat penugasan pemerintah untuk menyerap gula hasil giling tebu di PG PTPN pada musim giling mulai Mei 2019. "Belum ada penugasan dari Rakortas dan Kementerian BUMN," katanya.
Menurut Bachtiar, jika harga gula di pasar bagus atau tidak rendah, Perum Bulog tidak perlu menyerap gula hasil giling. Selain itu, Bulog juga masih memiliki stok gula yang cukup, yaitu sekitar 30.000 ton sampai 40.000 ton. Saat menjelang Idul Fitri, penjualan gula dari Bulog cukup banyak.
Bachtiar menambahkan, tahun 2018, Bulog mendapat penugasan menyerap gula hasil giling karena harga gula jatuh, yaitu mencapai Rp 8.400 per kilogram. Oleh karena itu, Bulog membeli atau menyerap gula pada harga Rp 9.700 per kilogram, ditambah biaya pajak sebesar 2,5 persen.