Larangan Kantong Plastik Tekan Pencemaran Laut Papua
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sejak Sabtu (1/6/2019). selain mengurangi volume sampah plastik, aturan tersebut diyakini menekan pencemaran laut.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sejak Sabtu (1/6/2019). selain mengurangi volume sampah plastik, aturan tersebut diyakini menekan pencemaran laut.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Biak Numfor Wimfried Agaki saat dihubungi dari Jayapura, Senin (3/6/2019) mengatakan, aturan ini diberlakukan untuk mengurangi pencemaran sampah plastik di kabupaten yang memiliki 19 distrik tersebut. Pada tahap awal, larangan diberlakukan pada sebanyak 30 tempat usaha penjualan bahan pokok dan kuliner.
Wimfried mengatakan, pemkab menerapkan peraturan daerah tentang larangan penggunaan kantong plastik di sekitar 30 tempat usaha di Kota Biak. Tempat usaha itu meliputi penjualan barang kebutuhan pokok, kuliner hingga aneka barang lain.
"Pada awalnya kami akan menerapkan regulasi di 30 tempat usaha ini terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami menerapkan regulasi ini di sejumlah tempat lainnya seperti pasar tradisional," kata Wimfried.
Kami ingin mengurangi banyak sampah plastik yang sering ditemukan di wilayah perairan Kota Biak. Salah satu caranya dengan mengurangi penggunaan plastik mulai dari sumbernya
Ia menuturkan, latar belakang hadirnya regulasi ini tak hanya wujud implementasi Biak sebagai peraih Adipura selama lima tahun berturut-turut. "Kami ingin mengurangi banyak sampah plastik yang sering ditemukan di wilayah perairan Kota Biak. Salah satu caranya dengan mengurangi penggunaan plastik mulai dari sumbernya," tuturnya.
Ia pun menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Biak Numfor secara rutin akan mengawasi pelaksanaan regulasi ini.
"Kami akan memberikan sanksi bagi pemilik usaha yang masih menyediakan kantong plastik bagi konsumen seperti denda biaya hingga pencabutan izin usaha," tambahnya.
Biak Numfor menjadi daerah kedua di Papua yang menetapkan regulasi larangan penggunaan kantong plastik di usaha ritel pada 2019. Sebelumnya, Kota Jayapura telah memulai regulasi ini pada 1 Maret lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura Ketty Kailola mengatakan, pengurangan jumlah limbah plastik dari sumbernya dapat menekan pencemaran di laut.
"Limbah mikroplastik yang mencemari perairan sangat berbahaya. Salah satu dampaknya menurunkan jumlah produksi ikan," tutur Ketty.
Pengamat lingkungan Universitas Cenderawasih Jayapura, Pri Hananto menilai, regulasi larangan penggunaan tas plastik di tempat usaha sangat berdampak positif. "Regulasi ini tak hanya mencegah pencemaran limbah sampah plastik namun mengubah perilaku masyarakat sebagai konsumen," ujar dia.