Sebanyak 112.523 Narapidana Memperoleh Remisi Idul Fitri
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 112.523 narapidana. Remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu bersikap optimistis dalam menjalani masa pidananya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui siaran pers, Selasa (4/6/2019), menyebutkan, dari 112.523 narapidana beragama Islam yang mendapat pengurangan masa pidana remisi Idul Fitri pada 5 Juni 2019, sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas.
Jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat, yaitu sebanyak 13.245 narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi. Remisi tersebut merupakan penghargaan terhadap narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
”Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalani masa pembinaan selama enam bulan,” kata Sri.
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi berharap, pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 ini bisa memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lembaga pemasyarakatan atau rutan. Remisi juga diharapkan mampu menumbuhkan optimisme narapidana dalam menjalani masa pidananya.
”Pemberian remisi juga dimaksudkan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat,” tutur Junaedi.
Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat, yaitu sebanyak 13.245 narapidana. Disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana, dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
Selain itu, melalui remisi Idul Fitri 2019, negara diperkirakan mampu menghemat anggaran narapidana hingga Rp 54,9 miliar.