logo Kompas.id
Utama”Wake Up Call” Regulasi...
Iklan

”Wake Up Call” Regulasi Senjata Api Ilegal

Hukuman yang sekadar tegas dinilai belum memadai untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal, yang dirasa berbagai pihak tak akan dapat diberantas jika upaya pencegahan tak diutamakan. Kebutuhan undang-undang yang lebih modern pun dinilai mendesak.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/otwioBbceWBdbLT6xVwxGAoIW9I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190528_ENGLISH-PASCA-KERUSUHAN_A_web_1559051143.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Senin (27/5/2019) di Jakarta, menunjukkan senjata api revolver Taurus Call 38 yang akan digunakan tersangka HK untuk membunuh pejabat negara.

Beberapa pekan lalu, dua jenderal purnawirawan TNI, Soenarko dan Kivlan Zen, ditangkap polisi dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Kivlan ditahan sejak Kamis (30/5/2019), sedangkan Soenarko pada Selasa (21/5/2019).

Dua jenderal TNI Angkatan Darat tersebut harus menjalani pemeriksaan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal (illicit firearms).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000