logo Kompas.id
UtamaBiarkan Orang di Atap...
Iklan

Biarkan Orang di Atap Kendaraan, Sopir Akan Diberi Sanksi

Sejumlah remaja terjepit di antara atap bus dan terowongan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat melakukan takbir keliling pada Selasa (4/6/2019) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan tegas yang juga berisi sanksi bagi sopir yang membiarkan hal serupa terjadi kembali.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GcfHC-S6z8vDi7IouyFOsDvbhDE=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190604_204133_1559666498.jpg
Kompas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara takbiran di Rumah Susun Sederhana Sewa KS Tubun, Jakarta, Selasa (4/6/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah remaja terjepit di antara atap bus dan terowongan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat melakukan takbir keliling pada Selasa (4/6/2019) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan tegas yang juga berisi sanksi bagi sopir yang membiarkan hal serupa terjadi kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menggelar acara halalbihalal di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (5/6/2019), mengatakan, pihaknya akan membuat aturan khusus terkait larangan membawa orang di atap kendaraan. Sebab, hal itu dapat membahayakan keselamatan.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000