Biarkan Orang di Atap Kendaraan, Sopir Akan Diberi Sanksi
Sejumlah remaja terjepit di antara atap bus dan terowongan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat melakukan takbir keliling pada Selasa (4/6/2019) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan tegas yang juga berisi sanksi bagi sopir yang membiarkan hal serupa terjadi kembali.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah remaja terjepit di antara atap bus dan terowongan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat melakukan takbir keliling pada Selasa (4/6/2019) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat aturan tegas yang juga berisi sanksi bagi sopir yang membiarkan hal serupa terjadi kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menggelar acara halalbihalal di rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (5/6/2019), mengatakan, pihaknya akan membuat aturan khusus terkait larangan membawa orang di atap kendaraan. Sebab, hal itu dapat membahayakan keselamatan.
”Kan, kita kadang-kadang lihat sering ada acara-acara pada di atas (kendaraan). Berisiko sekali. Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab. Tidak boleh membawa lagi orang di atas (kendaraan),” ujar Anies.
Sebelumnya, beredar video sejumlah remaja terjepit di terowongan Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena berada di atap bus Trans-Jabodetabek jurusan Tanah Abang-Bekasi. Dalam video berdurasi hampir 10 detik yang diunggah oleh akun Instagram @jktinfo—belakangan diketahui pertama kali video diunggah oleh akun @vebbyputri—bus tampak berhenti di tengah terowongan. Lalu, segerombolan anak muda yang terjepit itu berusaha turun dari atap bus.
Menurut Anies, kelak harus ada aturan yang dapat memberikan sanksi kepada sopir selaku penanggung jawab kendaraan apabila kasus serupa terjadi kembali. Sebab, itu berarti ada pembiaran dari sang sopir.
”Karena (naik ke atap kendaraan) itu tak boleh sebetulnya dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk atau berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ. Jadi, sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan,” tuturnya.
Anies pun belum dapat memastikan bentuk aturan itu, apakah melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. Namun, dia memastikan, aturan itu akan berlaku seterusnya, tidak hanya tergantung dari acara-acara besar tertentu.
”Kalau sudah aturan, tidak ada waktu hanya untuk event tertentu, tetapi berlaku seterusnya,” kata Anies.
Tak ada korban
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat Komisaris Sri Widodo mengatakan tidak melihat langsung kejadian itu. Sebab, saat kejadian, dia sedang memonitor pelaksanaan takbiran di lokasi lain. Namun, dia memastikan, tak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
”Informasi yang saya terima, sejauh ini tak ada korban,” ujar Widodo.