logo Kompas.id
UtamaUU Pemilu Masih Terbatas...
Iklan

UU Pemilu Masih Terbatas Jangkau Pelaku Politik Uang

Oleh
Ingki Rinaldi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F1PDynl48w8ESe18Yfo9BwdriII=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190417_093112_1555488989.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Antrean warga apartemen Mediterania Garden, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di pusat informasi TPS, Rabu (17/4/2019). Sekitar pukul 11.00 WIB, ada sekitar 20 warga yang mengantre untuk kejelasan tentang pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik.

JAKARTA, KOMPAS - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar terkait fungsinya dalam memberantas praktik politik uang. Pada sisi lain, sebagian masyarakat Indonesia cederung masih permisif dengan praktik politik uang yang terjadi dalam pemilu.

Peneliti Senior Founding Fathers House Dian Permata, saat dihubungi pada Kamis (6/6/2019) mengatakan, daya jelajah UU Pemilu tidaklah sejauh UU No 16/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang. UU No 16/2016 atau UU Pilkada dinilai punya daya jelajah yang lebih jauh dalam menghadapi praktik politik uang.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000