JAKARTA, KOMPAS – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 mempertimbangkan profil atau data pajak calon komisioner sebagai bagian dari penilaian integritas. Data pajak antara lain menunjukkan penghasilan agregat seseorang berikut sumber-sumbernya, serta potensi konflik kepentingan yang bersangkutan.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) periode 2019-2023, Yenti Garnasih, saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (07/06/2019), menyatakan, Pansel Capim KPK 2019-2023 pada rapat kedua di akhir Mei membahas mekanisme penelusuran rekam jejak para calon pimpinan KPK. Salah satu yang dipertimbangkan adalah profil atau data pajak.
”Kami (pansel) sudah pernah membahas dalam pertemuan kedua. Memang belum diputuskan karena keterbatasan waktu saat itu. Tapi kecenderungannya, keputusannya setuju,” kata Yenti.
Salah satu penelusuran pansel, menurut Yenti, adalah menyangkut aspek integritas ekonomi. Selain mencermati transaksi keuangan, integritas ekonomi calon akan semakin lengkap terlihat melalui data pajaknya.
Oleh sebab itu, pansel akan segera menggelar pertemuan pasca libur Lebaran. Salah satu agendanya adalah untuk memutuskan tentang data pajak sebagai salah satu alat ukur integritas calon. Selanjutnya, pansel akan mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk beraudiensi.
Data pajak sebagai pertimbangan integritas calon pimpinan KPK, menurut Yenti, adalah hal baru dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Hal baru lainnya adalah aspek bebas dari gerakan radikal dan terorisme serta aspek catatan dari Mahkamah Agung.
Untuk aspek bebas dari gerakan radikal, pansel akan minta catatan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Adapun untuk Mahkamah Agung (MA), pansel berkepentingan untuk mengecek catatan hukum para calon.
Pada seleksi pimpinan KPK periode-periode sebelumnya, pansel meminta pertimbangan dari kepolisian, kejaksaan, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Intelejen Negara. Pertimbangan dari kelima lembaga negara tersebut tetap dilakukan dengan tambahan dari tiga lembaga, yakni MA, BNPT, dan DJP.
Pansel merencanakan audiensi dengan pimpinan delapan lembaga tersebut pada 12-14 Juni untuk berkoordinasi. Khusus BIN direncanakan setelah tanggal itu. Ini semua dimaksudkan agar kerjasama pemberian catatan sesuai kewenangan masing-masing lembaga berjalan cepat dan lancar.
Pendaftaran calon pimpinan KPK 2019-2023 berlangsung mulai 17 Juni sampai dengan 4 Juli. Setelah pendaftaran, pansel akan melakukan seleksi administrasi. Terhadap nama para pendaftar yang lolos seleksi administrasi, pansel akan menelusuri rekam jejak mereka. Salah satu rujukannya adalah catatan dari delapan lembaga negara sebagaimana disebut di atas.
Darusallam dari Danny Darusallam Tax Center mengapresiasi ide untuk menjadikan ketaatan pajak sebagai salah satu alat ukur integritas calon pejabat publik. Ia mendorong agar pansel mewujudkan ide tersebut.
”Ini ide yang sangat bagus dan saya sangat dukung. Karena sekarang ini jamannya adalah jaman transparansi. Pajak itu adalah salah satu alat ukur untuk melihat kejujuran kita dalam menjalankan kewajiban perpajakan sebagai warga negara,” kata Darusallam.
Hanya saja, Darusallam mengingatkan, DJP tidak bisa membuka data pajak seseorang kepada pihak lain. Sebab profil pajak, dalam hal ini surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), bersifat rahasia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan hasil revisi terakhir, yakni Nomor 16 Tahun 2009, pasal 34 ayat 1, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Oleh sebab itu, Darusallam menyarankan, pansel langsung saja membuat persyaratan kepada para calon pimpinan KPK untuk secara sukarela membuka SPT terakhirnya kepada masyarakat. Dengan demikian, tidak ada hukum yang dilanggar.
”Cukup pansel mensyaratkan calon pimpinan KPK untuk membuka data pajaknya secara sukarela saja. Masalah pada calon nanti mau atau tidak membuka data pajaknya, itu menjadi penilaian tersendiri. Dan dari situ, kita bisa menilai integritas seseorang,” kata Darusallam.
Membuka dan mengumumkan SPT secara sukarela kepada masyarakat, Darusallam menambahkan, sebaiknya mulai menjadi budaya calon pejabat publik dan mereka yang sudah menduduki pejabat public di Indonesia. Sebab pajak adalah salah satu alat untuk mengukur tingkat kejujuran warga negara.
Referensinya antara lain merujuk pada proses pemilihan umum presiden di Amerika Serikat. Para kandidat presiden di AS mengumumkan sukarela data pajaknya kepada masyarakat.
”Proses pemilihan pimpinan KPK ini bisa menjadi momentum untuk memulai budaya baik. Saya harap ini bisa berlanjut untuk seluruh jabatan publik di Indonesia,” kata Darusallam.
Pajak adalah kewajiban dasar setiap warga negara yang berdasarkan ketentuan tergolong wajib membayar pajak. Mengacu Undang-Undang tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan hasil revisi terakhir, yakni Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa.
Profil pajak seseroang bisa dilihat melalui SPT. Dalam dokumen tersebut antara lain tampak jumlah penghasilan agregat berikut sumber-sumbernya serta aset seseorang. Dengan demikian, profil pajak juga memberi gambaran tentang potensi konflik kepentingan seseorang.
Editor:
suhartono
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.