Polisi Bekuk Karyawan Swasta yang Simpan 34,58 Gram Ganja
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·1 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Polisi menangkap NBP (26), karyawan swasta, saat sedang menikmati ganja di salah satu rumah di Cluster Baiti I, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (1/6/2019) malam.
Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti 34,58 gram ganja yang dikemas dalam tiga paket.
Selain menangkap tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket. Dua paket ganja terbungkus kertas warna coklat seberat 19,98 gram dan 11,74 gram, ditemukan di kamar tersangka. Satu paket ganja terbungkus kertas warna putih seberat 2,86 gram terletak di atas meja di ruang tamu.
"Kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka NBP ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Kepala Polsek Tangerang, Komisaris Ewo Samono, Jumat (7/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli satu paket ganja seharga Rp 500.000 kepada DN (masih buron), Kamis (30/5/2019). Ia membelinya di Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat.
Ganja itu dikonsumsi sendiri dan akan dijual lagi kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.