Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (6/6/2019), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Jakarta. Namun, sidak tersebut kurang mendalam karena hanya mengejar kuantitas jumlah instansi yang didatangi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (6/6/2019), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah instansi pelayanan publik di Jakarta. Pelayanan di sejumlah instansi kurang optimal karena para pejabatnya cuti. Namun, sidak tersebut kurang mendalam karena hanya mengejar kuantitas jumlah instansi yang didatangi.
Sidak ini dilakukan Ombudsman dalam rangka memastikan layanan publik tetap beroperasi secara maksimal dalam melayani masyarakat saat libur Lebaran. Kepala Subbagian Publikasi dan Dokumentasi Ombudsman Maharandy mengatakan, sidak ini rutin diselenggarakan Ombudsman setiap tahunnya.
Maharandy menjabarkan, beberapa lokasi inspeksi mendadak yang disasar Ombudsman antara lain Puskesmas Kecamatan Setiabudi, rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Rutan Pondok Bambu, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Koja, Kepolisian Sektor Cempaka Putih, dan Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina Plumpang, Jakarta.
"Menurut rencana, sidak akan dilanjutkan esok hari. Untuk agenda sidak selanjutnya, tempat pelayanan publik yang didatangi adalah yang berkaitan dengan transportasi," ujar Maharandy.
Dalam sidak kali ini, Ombudsman menemukan sejumlah instansi pelayanan publik yang kurang optimal. Misalnya saja, di Puskesmas Kecamatan Setiabudi yang hanya terdapat satu dokter tenaga kontrak yang bertugas piket. Padahal menurut aturan, seharusnya dokter piket yang berjaga adalah dokter berstatus pegawai negeri sipil.
Selain itu, Ombudsman juga menginspeksi Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara, Namun, jajaran direksi rumah sakit sedang mengambil cuti Lebaran. Praktis, pengendalian RS hanya dilakukan petugas piket, yaitu suster kepala.
"Jadi, kalau ada apa-apa dengan manajemen RS, apakah sang suster kepala ini bisa menanganinya? Ini semata-mata agar publik tidak telantar karena semua direksi rumah sakit cuti," ujar Anggota Ombudsman Adrianus Meliala.
Adrianus mengakui sidak yang dilakukan tiap tahun tidak mendalam. Hal itu karena ada sekian banyak instansi pelayanan publik yang mesti didatangi.
"Kami mengejar pada banyaknya jumlah instansi yang disidak. Hanya 1,5 jam di tiap instansi sehingga tidak banyak yang kami dapatkan dalam waktu sesingkat itu," katanya.
Dia menjelaskan, Ombudsman memilih mendatangi banyak instansi dalam waktu yang relatif singkat karena ingin agar semakin banyak pihak yang merasa dipantau. Sedangkan, untuk pemantauan yang lebih mendalam, ada mekanisme tersendiri.
Mekanisme yang dimaksud Adrianus mencakup di antaranya kajian investigasi dengan inisiatif sendiri dan kajian-kajian sistemik atau kajian cepat. Kajian investigasi dengan inisiatif sendiri dilakukan selama 6 bulan hingga setahun. Adapun kajian cepat dilakukan dalam jangka waktu satu hingga dua bulan.
Terkait hasil temuan saat sidak pelayanan publik selama libur Lebaran 2019, Ombudsman bakal memanggil para pemangku kebijakan untuk diberi masukan.
Seluruh hasil temuan di tingkat pusat dan provinsi akan dikompilasi menjadi satu. Setelah itu, Ombudsman mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Ombudsman berencana akan bertemu dengan Menteri Kesehatan untuk membahas pelayanan publik di sektor kesehatan selama Lebaran. Kemudian, Ombudsman juga akan memanggil Menteri Perhubungan, dan terakhir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.