Batas Kecepatan Kendaraan di Tol Trans-Jawa Diawasi
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS -- Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri berencana mengawasi batas kecepatan kendaraan yang melintasi Tol Trans-Jawa saat arus balik. Ini jadi salah satu upaya untuk mengantisipasi kemacetan.
Refdi mengusulkan batas kecepatan maksimal kendaraan ke arah Jakarta sebesar 120 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan minimal yang diusulkan ialah 80 kilometer per jam.
"Siapapun yang berkendara di atas kecepatan 120 kilometer per jam akan kami beri tindakan tegas. Tindakan akan diberi pula bagi yang berkendara di bawah kecepatan 80 kilometer per jam karena berpotensi memperlambat laju kendaraan lain," kata Refdi di Pos Terpadu Cikopo, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019) sore.
Ia berencana menyurati Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah instansi terkait mengenai wacana ini. Keputusannya akan didasarkan pada diskusi dan evaluasi bersama. Usul batas kecepatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, kebijakan yang sama diterapkan pula pada arus mudik 2019. Batas kecepatan maksimal di jalur A (ke arah timur) ialah 100 kilometer dan batas minimalnya 60 kilometer per jam.
Sementara itu, di jalur B (ke arah barat), diberlakukan batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan batas minimal 40 kilometer per jam. Batas kecepatan di jalur B lebih rendah karena ada penerapan sistem satu arah di jalur itu. Pengendara dinilai perlu berhati-hati dengan perubahan orientasi berkendara di jalur B.
"Untuk arus balik, kami imbau kecepatan maksimal di jalur A ialah 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Jalur B akan aman dilalui bila dilengkapi rambu dan informasi lalu lintas yang cukup, serta guard rail yang memadai," kata Refdi.
Puncak arus balik diprediksi terjadi pada Sabtu dan Minggu, 8-9 Juni 2019. Refdi mengatakan, jumlah kendaraan yang mudik meninggalkan Jakarta melalui jalur tol dan non-tol berkisar 1,5 juta kendaraan. Dari angka itu, sejumlah kendaraan sudah diklaim kembali dari mudik.
Sistem buka-tutup
Selain batas kecepatan kendaraan, skenario lain disiapkan untuk menyiasati potensi kemacetan di tol. Korlantas akan menerapkan sistem buka-tutup di tempat-tempat istirahat yang telah penuh.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Benyamin, mengatakan, tempat istirahat merupakan salah satu simpul terjadinya kemacetan. Sebab, tak jarang para pengendara mengantre untuk masuk ke tempat yang sudah penuh.
"Untuk arus balik ini, kami sarankan agar masyarakat yang mengarah ke Jakarta untuk menggunakan rest area di ruas sebelum Cikampek, misalnya di ruas Cipali. Penerapan satu arah dari Kilometer (Km) 414 di Kalikangkung hingga Km 70 di Cikampek membuat lalu lintas lebih lengang. Selain itu, rest area di jalur A dan B juga bisa digunakan," kata Benyamin.
Selepas dari Km 70 di Gerbang Tol Cikampek Utama, lalu lintas akan kembali normal. Oleh sebab itu, potensi macet di sepanjang Km 70 hingga Km 0 di Cawang, Jakarta lebih besar.
Benyamin menambahkan, pihaknya akan menerapkan sistem lawan arus dari Km 68. Bila lalu lintas masih padat, tidak menutup kemungkinan sistem itu akan berlaku hingga Km 0 di Cawang, Jakarta. (SKA)