Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonosobo menangkap enam tersangka yang menerbangkan balon udara tanpa awak dan liar atau tidak ditambatkan. Sejak Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini, sebanyak 34 balon udara ukuran besar telah disita karena membahayakan keselamatan transportasi udara, khususnya pesawat terbang.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
WONOSOBO, KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonosobo menangkap enam tersangka yang menerbangkan balon udara tanpa awak dan liar atau tidak ditambatkan. Sejak Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini, sebanyak 34 balon udara ukuran besar telah disita karena membahayakan keselamatan transportasi udara, khususnya pesawat terbang.
“Mereka menerbangkan balon dan kami mintai keterangan. Proses selanjutnya, nanti dilimpahkan ke PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Balon udara yang disita ada yang ukuran panjangnya 15 meter,” kata Kepala Kepolisian Resor Wonosobo Ajun Komisaris Besar Abdul Waras, Minggu (9/6/2019) saat dihubungi dari Banyumas.
Abdul mengatakan, tradisi menerbangkan balon udara saat hari raya perlu memperhatikan peraturan dan keselamatan penerbangan karena balon yang terbang secara liar apalagi dengan ukuran raksasa dapat mengganggu pilot pesawat terbang. Bahkan jika masuk mesin pesawat dapat menyebabkan kerusakan atau mati mesin.
“Saya berharap masyarakat menerbangkan balon dengan ditambatkan. Itu bisa dinikmati, sekaligus ramah terhadap dunia penerbangan karena tidak membahayakan pesawat. Masyarakat juga bisa menikmatinya karena jika diterbangkan liar maka tidak bisa dinikmati,” papar Abdul.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo Ajun Komisaris Heriyanto menyampaikan, dari enam pelaku penerbangan balon liar, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka diamankan oleh jajaran Polsek Selomerto.
“Pelaku melakukan penerbangan balon liar. Ada enam pelaku, barang bukti adalah sumbu, kompor bekas digunakan untuk mengisi gas pada balon udara, sementara balon udara sudah terbang, beberapa saksi juga sudah diperiksa,” kata Heriyanto. Terkait penyidikan, kepolisian telah berkoordinasi dengan PPNS Kementerian Perhubungan dari Surabaya.
Untuk mencegah terjadinya penerbangan balon udara liar, lanjut Heriyanto, pihaknya bersama sejumlah instansi seperti Kodim Wonosobo, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Wonosobo melakukan patroli pengawasan balon udara. Kawasan yang sering terpantau adanya balon udara liar antara lain, Wonosobo Kota, Kalikajar, Selomerto. “Setiap hari ada 60 personel yang patroli,” ujarnya.
Ada enam pelaku, barang bukti adalah sumbu, kompor bekas digunakan untuk mengisi gas pada balon udara, sementara balon udara sudah terbang, beberapa saksi juga sudah diperiksa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo One Andang Wardoyo menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bekerja sama dengan Pemkab Temanggung, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, AirNav, serta Kementerian Perhubungan menggelar Java Balloon Attraction yang dirangkaikan dengan Festival Sindoro-Sumbing pada Sabtu (15/6/2019) mendatang di Lapangan Desa Wisata Pagerejo, Kecamatan Kertek, Wonosobo. “Sampai saat ini sudah ada 124 peserta yang mendaftar. Ukuran balon udara panjangnya 7 meter dan garis tengah 4,5 meter, serta harus ditambatkan,” kata Andang.
Dia mengatakan, festival ini digelar untuk mewadahi hobi dan tradisi masyarakat Wonosobo sekaligus menyosialisasikan tentang keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, dalam festival balon udara ini, para peserta harus menambatkan balonnya agar tidak terbang secara liar dan mengganggu pesawat terbang. “Kami menargetkan ada 10.000 pengunjung yang bisa menikmati festival balon ini serta berkunjung ke Wonosobo untuk mengikuti Festival Sindoro-Sumbing,” katanya.